Awak Media Minta Satpol PP Kabupaten Tangerang Turun Tangan, Dugaan Galian Tanah Tak Berizin di Tapos Disorot

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Tangerang — Aktivitas dugaan galian tanah di Desa Tapos Gardu, tepatnya di wilayah RT 02/RW 01, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan. Awak media meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan legalitas kegiatan tersebut.

Aktivitas penggalian tanah tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa hari. Berdasarkan peninjauan langsung awak media pada Kamis (24/9/2026), ditemukan sejumlah titik ceceran tanah di sepanjang ruas jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tanah.

Ceceran tersebut diduga berasal dari aktivitas kendaraan truk yang keluar-masuk lokasi galian. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kebersihan, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan apabila tidak segera ditangani.

Awak media menilai, persoalan utama bukan hanya keberadaan ceceran tanah di jalan, tetapi juga perlu adanya kejelasan mengenai status perizinan dan legalitas aktivitas penggalian tanah tersebut.

“Kami menemukan aktivitas penggalian tanah yang menurut informasi warga sudah berlangsung beberapa hari. Di jalan juga terlihat ceceran tanah yang diduga berasal dari kendaraan pengangkut material. Karena itu, kami meminta pihak berwenang turun langsung untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak,” ujar salah seorang awak media.

Kecamatan Mengaku Belum Mengetahui

Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Trantibum Kecamatan Tigaraksa.

Dalam komunikasi tersebut, pihak kecamatan mengaku belum mengetahui adanya aktivitas galian tanah dimaksud. Dalam keterangannya, Kasi Trantibum juga menyampaikan bahwa sepanjang aktivitas tersebut tidak merusak jalan dan kendaraan yang digunakan bukan kendaraan dengan muatan berlebih atau yang disebut “mobil Tayo”, maka kegiatan tersebut diperbolehkan dengan merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian awak media karena di lapangan ditemukan adanya aktivitas kendaraan pengangkut tanah serta ceceran material di ruas jalan.

Awak media menilai diperlukan verifikasi langsung dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk aspek perizinan, lingkungan, penggunaan jalan, dan ketentuan teknis lainnya.

“Kami menghargai adanya penjelasan dari pihak kecamatan. Namun, justru karena ada aktivitas penggalian dan mobilisasi kendaraan pengangkut tanah, perlu dilakukan pemeriksaan secara langsung. Jangan sampai persoalan legalitas baru diketahui setelah kegiatan berjalan lama,” tegas awak media.

Minta Satpol PP Turun dan Verifikasi

Atas kondisi tersebut, awak media meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Pemeriksaan diharapkan tidak hanya melihat kondisi jalan, tetapi juga memastikan dokumen dan perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan aktivitas galian tersebut.

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, awak media meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang segera turun ke lokasi dan melakukan verifikasi secara objektif. Jika seluruh perizinannya lengkap dan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai aturan,” pungkasnya.

Awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang konfirmasi bagi pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai status serta legalitas aktivitas galian tanah di lokasi tersebut.

Penulis: JarZukEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *