DUGAAN PERMAINAN HARGA PUPUK SUBSIDI DI MUNJUL MENGUAT, PD RONI DISOROT! DISTRIBUTOR SINAR MALIMPING DAN DINAS PERTANIAN DIMINTA TURUN TANGAN

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Pandeglang,Banten — Dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mencuat di Desa Cibitung, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang. Kios PD Roni menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai penjualan dua karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan harga mencapai Rp250.000.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan harga pupuk bersubsidi di tingkat pengecer. Pasalnya, pupuk yang mendapatkan subsidi pemerintah seharusnya dapat ditebus oleh petani yang berhak sesuai HET yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kios PD Roni disebut mendapatkan pasokan pupuk bersubsidi dari distributor Sinar Malimping (SM). Namun, hubungan distribusi dan mekanisme pengawasan harga tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Mengacu pada HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah, harga Urea sebesar Rp1.800 per kilogram dan NPK Phonska sebesar Rp1.840 per kilogram.

Dengan asumsi masing-masing karung berisi 50 kilogram, harga satu karung Urea sebesar Rp90.000 dan satu karung NPK sebesar Rp92.000. Artinya, total harga kedua karung tersebut seharusnya Rp182.000.

Apabila informasi penjualan sebesar Rp250.000 terbukti benar, terdapat selisih harga mencapai Rp68.000. Nilai tersebut tentunya perlu ditelusuri melalui pemeriksaan bukti transaksi dan konfirmasi langsung kepada petani maupun pihak kios.

Persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan penjelasan mengenai harga. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan kepada petani yang berhak dan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah.

Sorotan terhadap kios PD Roni turut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distributor Sinar Malimping (SM), yang disebut sebagai pemasok pupuk bersubsidi ke kios tersebut.

Apabila hubungan distribusi tersebut terkonfirmasi, pihak distributor diharapkan memberikan penjelasan mengenai jumlah pupuk yang disalurkan, harga penyaluran, serta mekanisme pengawasan terhadap pengecer.

Pemeriksaan terhadap rantai distribusi diperlukan untuk memastikan apakah dugaan perbedaan harga terjadi di tingkat kios atau terdapat persoalan lain yang perlu ditelusuri.

Penyebutan Sinar Malimping dalam persoalan ini tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan distributor dalam dugaan pelanggaran.

Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang bersama Koordinator Penyuluh Pertanian (Korluh) Kecamatan Munjul diharapkan segera melakukan pengecekan langsung ke kios PD Roni.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan data stok, dokumen penerimaan pupuk, daftar petani penerima, harga penebusan, serta bukti transaksi penjualan.

Jika ditemukan adanya penjualan melebihi HET tanpa dasar yang dibenarkan oleh ketentuan, instansi berwenang diharapkan mengambil langkah penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Pengawasan juga perlu dilakukan terhadap jalur distribusi agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak dengan harga yang telah ditetapkan.

Penyaluran pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025, beserta peraturan pelaksanaannya.

Apabila dugaan penjualan di atas HET terbukti, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai tindakan administratif sesuai ketentuan. Dugaan tindak pidana, jika ditemukan unsur dan bukti yang memadai, menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET oleh kios PD Roni masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait.

Redaksi MetronusaNews.com membuka ruang hak jawab bagi pengelola PD Roni, distributor Sinar Malimping (SM), Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang, Korluh Kecamatan Munjul, serta pihak lainnya guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *