
MetronusaNews.id | Tangerang — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM BP2A2N Banten resmi menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, terkait pelaksanaan proyek pemeliharaan paving block di RT 006/003, Desa Taban.
Langkah tersebut ditempuh setelah tim investigasi dan awak media mengaku kesulitan menemui pihak Kecamatan Jambe untuk memperoleh penjelasan terkait proyek yang disebut memiliki nilai anggaran Rp69.800.000 dan bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat tersebut, BP2A2N meminta pihak Kecamatan Jambe memberikan penjelasan resmi mengenai pelaksanaan pekerjaan, termasuk kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kegiatan.
BP2A2N menyatakan, permintaan klarifikasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Bukti administrasi penyerahan surat tersebut dituangkan dalam tanda terima yang disebut telah ditandatangani dan diterima oleh staf Kecamatan Jambe, Aprilia Komarana, pada 24 September 2026.
Rudi, selaku tim investigasi LSM BP2A2N, mengatakan pihaknya memilih menempuh mekanisme resmi agar persoalan tersebut dapat memperoleh penjelasan dari pihak yang berwenang.
“Kami tidak akan berhenti hanya karena sulit ditemui. Surat secara resmi sudah kami serahkan dan diterima oleh pihak kecamatan. Kami meminta penjelasan secara tertulis agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” ujar Rudi.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran publik digunakan, termasuk memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Sekarang kami menunggu jawaban resmi dari Kecamatan Jambe. Kami berharap pihak kecamatan memberikan penjelasan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Rudi menambahkan, apabila surat permintaan klarifikasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan, BP2A2N mempertimbangkan untuk meneruskan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan instansi terkait untuk mendapatkan pemeriksaan sesuai kewenangan.
“Jika tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah sesuai prosedur. Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar berdasarkan dugaan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kecamatan Jambe mengenai tudingan bahwa pekerjaan paving block tersebut tidak sesuai spesifikasi maupun mengenai langkah yang akan diambil atas surat permintaan klarifikasi dari BP2A2N.
BP2A2N menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan menunggu jawaban resmi dari Pemerintah Kecamatan Jambe.
