RUTAN KRUI PERKETAT PENGAWASAN KAMAR HUNIAN — BARANG DAN FASILITAS DIPERIKSA

  • Bagikan

MetronusaNews.id | PESISIR BARAT  — Pengawasan terhadap blok dan kamar hunian di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui diperketat. Petugas melakukan pembersihan, pemeriksaan, sekaligus penertiban terhadap barang dan fasilitas yang berada di dalam kamar hunian, Senin (28/9/2026) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.09.02-1734 tanggal 24 September 2026 tentang Penegasan, Pengawasan, dan Penertiban Barang serta Fasilitas pada Kamar Hunian.

Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pembersihan kamar. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap barang-barang yang berada di dalam kamar hunian serta fasilitas yang tersedia untuk memastikan penggunaannya sesuai ketentuan.

Selain pemeriksaan, petugas memberikan penegasan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengenai kewajiban menjaga keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan hunian.

WBP juga diingatkan agar menggunakan fasilitas sesuai peruntukannya serta tidak menyimpan atau menggunakan barang yang dilarang berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan turut mencakup kondisi fasilitas kamar. WBP diminta segera melaporkan apabila ditemukan kerusakan agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Krui dalam menjaga kondisi blok hunian tetap aman, tertib, bersih, dan kondusif, sekaligus memastikan fasilitas yang tersedia digunakan secara tepat.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui Nixwanto, dalam laporan atensi pimpinan, menyebutkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, tertib, dan kondusif.

Ke depan, pengawasan terhadap barang dan fasilitas kamar hunian akan dilakukan secara berkala. Apabila ditemukan barang atau penggunaan fasilitas yang tidak sesuai ketentuan, petugas akan memberikan penegasan dan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: RusdiEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *