Rutan Krui Sisir Kamar Warga Binaan, Puluhan Barang Terlarang Disita

  • Bagikan

Metronusa News, KRUI Pesisir Barat – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Pada Rabu malam (10/6/2026), petugas menggelar razia dan penggeledahan menyeluruh di sejumlah kamar hunian warga binaan sebagai bagian dari implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung untuk mewujudkan Lapas dan Rutan yang bersih dari HALINAR (Handphone, Pungli, dan Narkoba).

Penggeledahan dimulai pukul 20.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), melibatkan 12 personel gabungan dari Regu Pengamanan IV dan staf. Sasaran razia meliputi kamar hunian 1 hingga 5 Blok Tuhuk serta satu kamar hunian wanita.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, yakni 8 korek gas, 5 potongan sikat gigi, 2 pulpen, 1 botol kaca, 1 kotak jarum pentul, 3 pecahan kaca, serta 8 tali-temali.

Seluruh barang temuan langsung disita dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bentuk penegakan disiplin serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan.

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Nixwanto, menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara rutin dan insidental sebagai langkah preventif untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman, tertib, serta bebas dari gangguan keamanan maupun peredaran barang terlarang.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa ditemukan handphone, narkoba, maupun gangguan keamanan lainnya. Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Krui dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas.

Penulis: RusdiEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *