
MetronusaNews.id | PESISIR BARAT — Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kampung Jawa–Sukanegara, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dengan nilai kontrak Rp2.130.032.836,73 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan setelah aktivitas pekerjaan terpantau berlangsung pada dini hari.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, pekerjaan mulai dilaksanakan sekitar pukul 00.13 WIB pada Selasa dini hari. Pelaksanaan pekerjaan pada waktu tersebut menjadi perhatian, khususnya terkait tata laksana pekerjaan serta mekanisme pengawasan teknis di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut memiliki Nomor Kontrak SPK/08/BM/IV.03/2026 dan dilaksanakan oleh CV. Pukem Konstruksi, dengan masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, dalam kegiatan Pemeliharaan Berkala Jalan.
MULAI PUKUL 00.13 WIB, SIAPA YANG MENGAWASI?
Sorotan utama bukan semata-mata mengenai pekerjaan yang dilakukan pada dini hari, melainkan bagaimana pengawasan teknis dan pengendalian mutu pekerjaan dilakukan ketika aktivitas proyek berlangsung pada jam tersebut.
Saat pekerjaan mulai berlangsung sekitar pukul 00.13 WIB, konsultan pengawas maupun pihak terkait dari Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat disebut tidak terlihat berada di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait:
- Apakah pelaksanaan pekerjaan pada dini hari tersebut diperbolehkan berdasarkan dokumen kontrak?
- Apakah konsultan pengawas memiliki jadwal atau mekanisme pengawasan khusus untuk pekerjaan yang berlangsung pada malam hingga dini hari?
- Siapa yang memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai rencana kerja, gambar, volume, mutu, dan spesifikasi teknis?
- Apakah terdapat pengawas teknis dari Dinas PUPR yang melakukan pemantauan ketika pekerjaan dimulai sekitar pukul 00.13 WIB?
- Bagaimana pencatatan dan pengendalian pekerjaan dilakukan apabila aktivitas proyek berlangsung di luar jam kerja pada umumnya?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat nilai kontrak mencapai Rp2,13 miliar dan pekerjaan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
KONFIRMASI PIHAK TERKAIT MASIH DINANTIKAN
Hingga berita ini disusun, MetronusaNews.id belum memperoleh keterangan dari pihak konsultan pengawas maupun Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat terkait alasan pekerjaan dilaksanakan pada pukul 00.13 WIB serta mekanisme pengawasan yang diterapkan pada saat pekerjaan berlangsung.
MetronusaNews.id tidak menyimpulkan bahwa pelaksanaan pekerjaan pada dini hari tersebut merupakan pelanggaran. Sorotan ini semata-mata untuk meminta penjelasan mengenai tata laksana pekerjaan dan memastikan bagaimana pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dilakukan di lapangan.
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran daerah, termasuk mekanisme pengawasan, pengendalian mutu, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.
MetronusaNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, konsultan pengawas, maupun CV. Pukem Konstruksi untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut.

