Penjualan Tiket Non-Seat Pelni Dipertanyakan: Kapasitas, Keselamatan, dan Pengawasan KSOP Disorot

  • Bagikan

 

MetronusaNews.id | Papua Barat Daya — Praktik penjualan tiket non-seat oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) menjadi sorotan. Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kapasitas angkut penumpang, aspek keselamatan dan kenyamanan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Tiket non-seat merupakan tiket perjalanan kapal yang tidak memberikan nomor tempat duduk atau tempat tidur khusus kepada penumpang. Dalam praktiknya, tiket jenis tersebut disebut masih tersedia meskipun tiket dengan fasilitas tempat tidur telah habis.

Seorang penumpang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan kondisi tersebut kepada awak media.

“Untuk saat ini tiket seat sudah habis, tapi Pelni masih menjual tiket non-seat,” ujar penumpang tersebut.

Informasi ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai batas kapasitas penumpang yang diperbolehkan dalam satu pelayaran.

Jika kapasitas tempat tidur telah penuh, publik mempertanyakan apakah tiket non-seat yang masih dijual tetap berada dalam batas kapasitas penumpang yang telah ditetapkan dan apakah seluruh penumpang tercatat secara resmi dalam manifest kapal.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Penumpang tanpa tempat duduk atau tempat tidur khusus tentu membutuhkan pengaturan ruang yang jelas agar tidak menempati area yang dapat mengganggu jalur evakuasi, akses menuju peralatan keselamatan, maupun pergerakan penumpang dan awak kapal dalam kondisi darurat.

Persoalan tersebut juga menempatkan aspek pengawasan KSOP dalam sorotan. Sebagai otoritas yang memiliki fungsi pengawasan terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal di pelabuhan, publik mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap jumlah penumpang yang diberangkatkan.

Beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan antara lain: apakah seluruh penumpang non-seat tercatat dalam manifest, berapa batas maksimal penumpang kapal, serta bagaimana memastikan jumlah penumpang tetap sesuai dengan kapasitas resmi kapal.

Selain itu, publik juga mempertanyakan dasar dan mekanisme penjualan tiket non-seat, termasuk bagaimana pengaturan tempat penumpang selama perjalanan agar aspek keselamatan dan kenyamanan tetap terpenuhi.

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kepala Operasional Pelni melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan atau penjelasan resmi.

MetronusaNews.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Pelni maupun KSOP terkait persoalan tersebut.

Masyarakat berharap penjelasan resmi dapat diberikan secara terbuka, khususnya mengenai dasar penjualan tiket non-seat, kapasitas maksimal penumpang, pencatatan dalam manifest, serta mekanisme pengawasan keselamatan pelayaran.

Sebab, dalam setiap pelayaran, aspek keselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama dan seluruh prosedur wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: FBEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *