
PESISIR BARAT – Pekerjaan Rehabilitasi Jalan Kampung Jawa–Sukanegara, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dengan nilai kontrak Rp2.130.032.836,73 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026, kembali menjadi sorotan.
Sorotan tidak hanya berkaitan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan yang terpantau berlangsung hingga dini hari, tetapi kini juga mengarah pada material rabat beton, mulai dari sumber material, harga pembelian, volume, hingga kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.
Berdasarkan pemantauan LSM Lumbung Informasi Tepat Akurat (LITA) bersama awak media di lokasi, pekerjaan tersebut terpantau berlangsung pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.13 WIB.
Sementara itu, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan memiliki Nomor Kontrak SPK/08/BM/IV.03/2026, dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, dan dikerjakan oleh CV Pukem Konstruksi.
Harga Material Disebut Rp1,3 Juta per Kubik
Dalam penelusuran selanjutnya, perhatian LSM LITA dan awak media mengarah pada material rabat beton yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.
Berdasarkan keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, material rabat beton untuk proyek Jalan Kampung Jawa–Sukanegara disebut diperoleh dari PT Bumi Palapa Perkasa, dengan harga sekitar Rp1.300.000 per kubik.
Namun, informasi mengenai harga tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, analisis harga satuan, dokumen pengadaan, volume material, spesifikasi teknis, serta bukti transaksi atau dokumen pendukung lainnya.
Bukan Sekadar Harga, Mutu dan Spesifikasi Juga Perlu Diperiksa
Harga material semata tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan dalam suatu proyek konstruksi.
Hal yang juga perlu dipastikan adalah apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis dan mutu beton sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak.
Selain itu, perlu diketahui:
- Berapa harga material yang tercantum dalam perhitungan kontrak;
- Dari mana material tersebut diperoleh;
- Berapa volume material yang dibeli dan digunakan;
- Apakah material telah memenuhi spesifikasi teknis;
- Bagaimana hasil pengujian mutu material atau beton;
- Apakah volume pekerjaan di lapangan sesuai dengan volume dalam kontrak;
- Serta apakah seluruh proses pengadaan dan penggunaan material didukung dokumen yang sah.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting mengingat pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBD, sehingga pelaksanaan maupun penggunaan materialnya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.
Keterkaitan dengan Proyek Lain Ikut Ditelusuri
Dalam penelusuran yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa PT Bumi Palapa Perkasa juga tengah mengerjakan proyek pembangunan pengaman pantai di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan.
Informasi tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan adanya keterkaitan antara kedua proyek. Namun, sumber material, mekanisme pengadaan, serta dokumen pendukung untuk masing-masing pekerjaan tetap perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Karena itu, pertanyaan utama yang kini menunggu jawaban adalah: apakah harga sekitar Rp1,3 juta per kubik tersebut sesuai dengan dokumen pengadaan dan perhitungan harga dalam kontrak?
Kemudian, apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis, dan apakah volume material yang dibayarkan sesuai dengan volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan?
Menunggu Penjelasan Pelaksana dan Instansi Teknis
LSM LITA bersama awak media menyatakan akan melanjutkan penelusuran terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, sumber material, volume pekerjaan, serta pelaksanaan proyek di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak hanya bersumber dari dugaan atau keterangan sepihak, melainkan dapat diuji dengan dokumen dan fakta teknis.
Hingga berita ini disusun, CV Pukem Konstruksi selaku pelaksana, PPK, konsultan pengawas, Dinas PUPR terkait, maupun PT Bumi Palapa Perkasa masih perlu memberikan klarifikasi mengenai harga, sumber, volume, dan spesifikasi material rabat beton yang digunakan.
Publik pada akhirnya membutuhkan kejelasan: apakah material yang digunakan dalam proyek bernilai Rp2,13 miliar tersebut telah sesuai dengan kontrak, baik dari sisi mutu, volume, harga, maupun tata kelola pengadaannya.
