
MetronusaNews.id | Labuhanbatu — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Lingkungan Jalan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, kembali menjadi sorotan. Warga setempat mengaku resah dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan langkah penindakan apabila ditemukan bukti adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, seorang pria yang dikenal dengan nama Dian Celat diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum.
Sejumlah warga mengaku khawatir aktivitas peredaran narkotika tersebut berdampak terhadap keamanan lingkungan dan generasi muda. Mereka berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh berdasarkan informasi masyarakat dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Kami berharap aparat segera turun dan melakukan pemeriksaan. Kalau memang ada aktivitas narkoba, harus ditindak sesuai hukum. Kami juga takut kalau bicara terbuka,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (1/10/2026).
Warga juga meminta agar pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Negeri Lama, khususnya kawasan Jalan Pirbun, ditingkatkan. Mereka berharap setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Konfirmasi Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polsek Bilah Hilir terkait dugaan peredaran narkotika tersebut maupun mengenai nama Dian Celat yang disebut oleh warga.
MetronusaNews.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh penjelasan mengenai ada atau tidaknya penyelidikan maupun tindakan hukum terkait informasi tersebut.
Media ini menegaskan bahwa penyebutan nama Dian Celat dalam pemberitaan merupakan bagian dari informasi dan dugaan yang disampaikan masyarakat, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang ditentukan berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
