Hampir 23 Jam Menunggu Kamar Rawat Inap, Pelayanan RS Handayani Kotabumi Dikeluhkan Keluarga Pasien Anak

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Lampung Utara – Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, menuai keluhan dari keluarga pasien. Seorang pasien anak dilaporkan harus menunggu hampir 23 jam untuk mendapatkan kamar rawat inap, meskipun sebelumnya telah menjalani pemeriksaan melalui poli anak.

Keluhan tersebut mencuat pada Kamis (22/10/2026), setelah keluarga pasien mempertanyakan kepastian pelayanan dan penempatan kamar rawat inap bagi anak mereka.

Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, pasien anak berinisial GJA tercatat masuk melalui poli anak pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 17.09 WIB. Namun, hingga Kamis (22/10/2026) pukul 16.00 WIB, pasien dilaporkan belum memperoleh kamar rawat inap.

Pihak Rumah Sakit Sebut Kamar Penuh

Menurut keterangan keluarga pasien, pihak RS Handayani menyampaikan bahwa seluruh kamar rawat inap sedang terisi penuh sehingga pasien belum dapat ditempatkan di ruang perawatan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari keluarga mengenai mekanisme penanganan pasien yang membutuhkan rawat inap ketika kapasitas kamar rumah sakit tidak tersedia.

Keluarga mempertanyakan apakah rumah sakit telah melakukan langkah-langkah pelayanan yang diperlukan, termasuk pemantauan kondisi pasien, pemberian penanganan medis sementara, maupun koordinasi rujukan ke fasilitas kesehatan lain apabila diperlukan.

“Kalau memang kamar penuh, seharusnya ada kepastian penanganan atau solusi bagi pasien. Jangan sampai keluarga menunggu terlalu lama tanpa mengetahui kapan pasien bisa mendapatkan ruang perawatan,” demikian keluhan yang disampaikan keluarga pasien.

Pelayanan Pasien dan Tanggung Jawab Rumah Sakit Dipertanyakan

Persoalan ini turut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai kebutuhan medis.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sementara itu, mekanisme rujukan pelayanan kesehatan perlu dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan kondisi medis pasien.

Meski keterbatasan tempat tidur dapat terjadi akibat tingginya jumlah pasien, kondisi tersebut tidak serta-merta menghilangkan tanggung jawab fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai kemampuan dan kewenangannya.

Namun, untuk memastikan apakah telah terjadi kelalaian pelayanan dalam kasus ini, diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kondisi medis pasien, tindakan yang telah diberikan, ketersediaan kamar, serta langkah penanganan yang dilakukan pihak rumah sakit selama pasien menunggu.

Dinas Kesehatan Lampung Utara Diminta Turun Tangan

Menanggapi keluhan tersebut, Syamsir Harni menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait segera memberikan perhatian terhadap persoalan pelayanan di RS Handayani Kotabumi.

Menurutnya, keluhan masyarakat tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, terlebih apabila menyangkut pasien anak yang membutuhkan penanganan medis.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Dinas Kesehatan segera mengambil sikap serta melakukan evaluasi terhadap pelayanan RS Handayani. Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan perawatan justru mengalami ketidakpastian pelayanan,” ujar Syamsir Harni.

Ia juga berharap pemerintah daerah dapat memastikan rumah sakit memiliki prosedur yang jelas dalam menangani pasien ketika seluruh kamar rawat inap terisi penuh.

Manajemen RS Handayani Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Keluarga pasien berharap manajemen RS Handayani Kotabumi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab lamanya waktu tunggu serta langkah-langkah yang telah dilakukan selama pasien belum memperoleh kamar rawat inap.

Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah keterlambatan semata-mata disebabkan keterbatasan kapasitas ruang perawatan atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme pelayanan pasien.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara diharapkan melakukan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari manajemen RS Handayani Kotabumi mengenai kronologi dan penanganan pasien tersebut belum diperoleh. Redaksi MetronusaNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak rumah sakit maupun instansi terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Masyarakat berharap persoalan ini menjadi perhatian serius agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Utara semakin responsif, profesional, dan mengutamakan keselamatan pasien.

Penulis: Syamsir HarniEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *