ANSHORI POHAN HADIRI PANGGILAN POLRES LABUSEL: JIKA TERBUKTI, PT SBJ WAJIB DIHUKUM TEGAS DAN KEMBALIKAN SELURUH KERUGIAN NEGARA

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN – Ketua Gerakan Pemuda Desa Tanjung Mulia (GTPM), Muhammad Anshori Pohan, Kamis (1/10/2026) hadir memenuhi panggilan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan. Kehadirannya bukan sekadar memenuhi undangan, melainkan memperkuat bukti atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh PT Sungai Barumun Jaya (PT SBJ).

Anshori Pohan membawa sejumlah bukti pendukung yang menurutnya memperkuat dugaan bahwa perusahaan perkebunan tersebut telah menguasai lahan tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah, diduga melakukan penggelapan pajak, serta pemalsuan dokumen.

Usai diperiksa, Anshori menegaskan tidak ada tempat bagi pelanggar hukum, sekalipun itu perusahaan besar. “Jika terbukti PT SBJ beroperasi tanpa HGU, maka hukum harus bicara tegas. Tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia merinci tuntutan hukum yang tidak bisa ditawar:

Pertama, PT SBJ wajib mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara. Hal ini mencakup kewajiban pajak yang tidak disetorkan, PNBP yang terabaikan, serta kerugian akibat penguasaan lahan ilegal bertahun-tahun. Tindakan ini memiliki dasar kuat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU Perpajakan, yang mengancam denda hingga empat kali lipat jumlah yang terutang.

Kedua, seluruh aktivitas perkebunan wajib dihentikan. Lahan yang dikuasai tanpa dasar hukum sah harus diserahkan kembali menjadi Tanah Negara, demi kepentingan warga Desa Tanjung Mulia. Tanpa HGU, penguasaan lahan tersebut batal demi hukum — tegas UU Pokok Agraria maupun UU Perkebunan.

“Kami apresiasi keseriusan penyidik Polres Labusel. Namun proses ini tidak boleh berhenti di tengah jalan. GTPM akan mengawal sampai tuntas: pelaku dihukum, kerugian dikembalikan, tanah kembali ke rakyat,” tandas Anshori Pohan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SBJ terkait tuduhan-tuduhan tersebut.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *