Advokat Korban Pengeroyokan Soroti Jalannya Sidang Keempat Dugaan Pengeroyokan di Desa Bojen

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Pandeglang – Advokat sekaligus korban dalam perkara pengeroyokan, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan di Desa Bojen, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, menyampaikan kekecewaannya terhadap jalannya sidang keempat yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada 23 Juni 2026.

Korban menilai majelis hakim memberikan keleluasaan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pertanyaan berulang kepada saksi korban yang masih di bawah umur, yakni inisial GPP (16 tahun). Menurutnya, pertanyaan yang berulang dan terkesan memojokkan tersebut dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap saksi anak.

Selain itu, korban juga mempertanyakan pengambilan sumpah terhadap saksi anak yang belum berusia 18 tahun. Ia menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Korban juga menyoroti rencana menghadirkan kembali saksi yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi fakta untuk kemudian diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa. Menurutnya, hal tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan kerancuan dalam proses pembuktian.

Sementara itu, Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Pandeglang, Achmad Muchtarom, menegaskan pihaknya bersama sejumlah rekan media akan terus mengawal jalannya persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Kami akan terus memantau dan mengawal proses persidangan ini hingga putusan akhir, sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya hukum, keadilan, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tegas Achmad Muchtarom.

Korban berharap seluruh proses persidangan berjalan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terwujudnya keadilan serta perlindungan terhadap saksi, khususnya saksi anak.

Penulis: KawilarangEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *