
MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Keresahan warga Desa Lubuk Gambir, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, semakin memuncak. Warga mengaku resah dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut-sebut berlangsung di kawasan pinggir sungai dan sekitar pondok di desa tersebut.
Menurut keterangan sejumlah warga, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba itu telah berlangsung cukup lama dan dinilai meresahkan masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir terhadap masa depan anak-anak mereka.
“Anak-anak kami sering bermain ke arah sana. Kami takut mereka terpengaruh lingkungan yang tidak baik. Kami berharap aparat kepolisian segera turun dan melakukan penyelidikan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Sejumlah warga juga menyebut adanya seseorang berinisial NIK yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut. Namun demikian, warga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk membuktikan dugaan tersebut melalui proses penyelidikan.
“Kami hanya ingin lingkungan kami kembali aman. Kalau memang ada pelanggaran hukum, kami berharap diproses sesuai aturan. Kami siap memberikan informasi sepanjang identitas kami dilindungi,” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap Polres Labuhanbatu bersama BNN Kabupaten Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan, patroli, serta tindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran. Warga juga meminta agar dugaan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut diungkap secara menyeluruh.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan tim MetronusaNews kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Pesan konfirmasi diketahui telah terkirim dan terbaca, namun belum mendapatkan balasan.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut atas laporan maupun informasi yang disampaikan masyarakat.
MetronusaNews tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
