PIAN DIDUGA MASIH BEBAS BEREDAR SABU DI KAMPUNG RAKYAT, ISU “PAYUNG” DARI TOKOH ORGANISASI KEPEMUDAAN MENCuat

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN   — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali menjadi sorotan. Seorang pria yang disebut warga dengan nama Pian dilaporkan masih bebas beraktivitas dan diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut belum juga mendapatkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum?

Keresahan warga semakin meningkat menyusul munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada Pian. Informasi yang beredar di masyarakat bahkan menyeret nama seorang tokoh yang disebut menjabat sebagai Ketua Organisasi Kepemudaan di Kecamatan Kampung Rakyat.

Namun demikian, dugaan keterlibatan maupun pemberian perlindungan tersebut masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

“Warga sebenarnya mengetahui siapa yang diduga memberikan perlindungan. Pian berani beroperasi karena merasa ada pihak yang membekingi,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu sebelumnya disebut berada di kawasan Pabrik ATM, Tanjung Medan. Belakangan, lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tersebut disebut-sebut bergeser ke Dusun Kampung Jawa, termasuk di sekitar kediaman Pian.

Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Jika benar terdapat aktivitas transaksi narkotika sebagaimana dikeluhkan masyarakat, maka diperlukan langkah cepat untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengungkap jaringan yang berada di belakangnya.

Dugaan “Payung” Harus Diusut

Munculnya isu mengenai dugaan adanya “payung” atau pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas narkotika menjadi persoalan serius.

Organisasi kepemudaan semestinya menjadi bagian dari kekuatan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika, bukan justru dikaitkan dengan dugaan perlindungan terhadap aktivitas yang merusak masa depan generasi.

Karena itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja melindungi, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana narkotika, aparat penegak hukum diminta tidak ragu melakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warga Minta Aparat Bertindak

Masyarakat meminta Polsek Kampung Rakyat dan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan segera menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan terukur.

Sedikitnya ada tiga hal yang menjadi tuntutan warga:

  • Mengusut dan menindak dugaan aktivitas peredaran sabu yang disebut melibatkan Pian;
  • Menyelidiki dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan, termasuk pihak yang namanya disebut masyarakat, apabila ditemukan bukti keterlibatan;
  • Memastikan hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun hubungan sosial.

Publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada isu dan informasi dari masyarakat. Jika benar terdapat jaringan peredaran narkotika, maka pengungkapan tidak cukup hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di belakangnya.

Tidak boleh ada yang kebal hukum.

Masyarakat Kampung Rakyat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk menjawab keresahan tersebut sekaligus memastikan apakah dugaan yang beredar di tengah masyarakat memiliki dasar fakta atau tidak.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *