
MetronusaNews.id | KELUANG, MUSI BANYUASIN — Aktivitas sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut minyak hasil illegal drilling kembali menjadi sorotan. Sedikitnya sekitar 15 unit kendaraan, terdiri dari truk dan mobil tangki, terpantau melintas secara beriringan pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Pantauan awak media, rombongan kendaraan tersebut melintas dari kawasan Cawang A7, Kecamatan Keluang, kemudian menuju Jalan Simpang 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kendaraan-kendaraan tersebut terlihat melintas pada dini hari dalam kondisi relatif lancar. Aktivitas itu menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan terhadap dugaan distribusi minyak yang tidak memiliki legalitas.
Saat awak media menghentikan salah satu kendaraan, sopir ketika ditanya mengenai muatan yang dibawanya menjawab singkat bahwa kendaraan tersebut mengangkut minyak.
Ketika ditanya mengenai tujuan pengiriman, sopir menyebut minyak tersebut akan dibawa menuju Palembang.
Awak media kemudian menanyakan mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik minyak tersebut. Menurut keterangan sopir, minyak itu disebut milik seseorang bernama Morgan Lebong.
Untuk melakukan konfirmasi, awak media meminta nomor kontak Morgan kepada sopir. Berdasarkan nomor yang diperoleh dari sopir, awak media kemudian berupaya menghubungi Morgan melalui WhatsApp.
Namun, beberapa kali panggilan telepon tidak mendapatkan respons. Awak media kemudian mengirimkan pesan melalui WhatsApp dengan ucapan salam dan mendapatkan balasan singkat, “Waalaikumsalam.”
Setelah itu, awak media kembali mengirimkan pesan untuk meminta klarifikasi terkait kepemilikan dan aktivitas pengangkutan minyak tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan lanjutan tersebut belum mendapatkan jawaban.
Pengawasan APH Dipertanyakan
Munculnya rombongan kendaraan pengangkut minyak pada dini hari dalam jumlah cukup banyak menjadi pertanyaan tersendiri terkait pengawasan aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah Kecamatan Keluang hingga jalur menuju Simpang 108, Kecamatan Babat Supat.
Jika benar kendaraan-kendaraan tersebut mengangkut minyak yang berasal dari aktivitas illegal drilling, maka diperlukan pemeriksaan mengenai asal-usul minyak, legalitas kegiatan, dokumen pengangkutan, serta pihak yang bertanggung jawab atas distribusinya.
Namun demikian, status minyak dan legalitas kendaraan maupun pengangkutannya masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Awak media juga membuka ruang konfirmasi kepada Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin, serta pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas kendaraan tersebut dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai rombongan kendaraan yang terpantau melintas tersebut.
