
MetronusaNews.id | Tangerang – Minggu, (26/7/2026), SMKN 8 Kabupaten Tangerang, di kampung tipar, desa tipar raya, kecamatan jambe, kabupaten tangerang. melaksanakan kegiatan Pramuka dan perkemahan di lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut menjadi sorotan sejumlah wali siswa terkait aturan yang diterapkan selama kegiatan berlangsung.
Berdasarkan informasi dari wali siswa, pihak sekolah melarang wali siswa untuk menjenguk anak selama kegiatan kemping berlangsung di sekolah. Selain itu, siswa diwajibkan membeli tongkat pramuka di sekolah persiswa dengan harga Rp10.000.
Untuk urusan logistik, wali siswa yang ingin menitipkan makanan diimbau menitipkannya melalui kakak kelas yang bertugas menjaga kegiatan tersebut. Hal ini memicu keluhan karena sejumlah wali mengaku makanan yang dititipkan tidak sampai atau tertukar.
Beberapa wali siswa yang menyampaikan protes diarahkan untuk berkoordinasi langsung dengan pembina Pramuka di sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 8 Kab. Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait teknis pelaksanaan, larangan kunjungan, kewajiban pembelian tongkat, dan mekanisme penitipan makanan tersebut.
Kegiatan Pramuka dan kemping sendiri merupakan program ekstrakurikuler wajib di jenjang SMK untuk membentuk kedisiplinan, kemandirian, dan jiwa korsa siswa.
Kami akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala SMKN 8 Kab. Tangerang dan Pembina Pramuka untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait kebijakan tersebut.
