
Metronusa News.id BANYUMAS — Kasus dugaan penyalahgunaan dan penahanan dana Program Indonesia Pintar (PIP) mencuat di SD Negeri 01 Canduk, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas. Bantuan pendidikan yang seharusnya diterima langsung oleh siswa/siswi tersebut diduga diselewengkan oleh oknum berinisial AM, yang bertugas sebagai penjaga sekolah sekaligus Tenaga Kependidikan (Tandik) P3K paruh waktu. Berdasarkan pengakuan wali murid, penahanan dana ini bahkan telah terjadi sejak tahun 2022.
Pengakuan Wali Murid dan Modus Penahanan Dana
Berdasarkan penelusuran tim media, sejumlah wali murid mengaku tidak pernah memegang buku rekening maupun ATM PIP milik anak mereka. Selama bertahun-tahun, akses keuangan tersebut dikuasai sepenuhnya oleh oknum AM.
Salah satu wali murid mengungkapkan kekecewaannya setelah sempat menerima kembali buku rekening dan melakukan pengecekan mandiri ke bank.
Dari hasil cetak mutasi rekening, terdeteksi transaksi uang masuk dan keluar dengan total nominal mencapai Rp1.800.000 yang tidak kunjung diserahkan sejak 2022.
Hingga saat ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa dari total Rp1.800.000 yang menjadi hak siswa, oknum AM baru mencicil pengembalian sebesar Rp900.000 kepada wali murid.
Konfirmasi Pihak Sekolah dan Korwil Lumbir
Kepala Sekolah SD Negeri 01 Canduk, Kuraesin, membenarkan adanya masalah tersebut dan menyatakan bahwa AM merupakan Tandik P3K paruh waktu yang digaji melalui anggaran APBD.
“Saya selalu menanyakan terkait uang PIP, laporannya seperti apa. AM selalu mengatakan sudah selesai terus, hingga baru diketahui ternyata bermasalah,” ujar Kuraesin.
Sementara itu, Korwil Lumbir, Arifin Nur Hayadi, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa pihaknya telah menempuh langkah mediasi dan mengklaim sebagian dana telah dikembalikan. Kendati demikian, pernyataan Korwil mengenai buku rekening PIP sempat menuai kontradiksi karena informasi warga menyebutkan buku tersebut sempat ditarik kembali sebagai barang bukti. Pihak Korwil juga terkesan tertutup saat dikonfirmasi mengenai total kerugian dan jumlah siswa yang terdampak.
Langkah Tegas Dinas Pendidikan Banyumas dan Desakan Kroscek Lapangan
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Awak Media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas untuk mengonfirmasi ketegasan hukum serta sanksi yang akan dijatuhkan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Dinas Pendidikan Banyumas, Taryono, ST, MPA, menjelaskan di ruang kerjanya bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Korwil pada hari Jumat lalu.
Jumlah Penerima Terdampak: Sebanyak 27 siswa penerima manfaat dana PIP sempat belum dibayarkan.
Pengembalian Dana: Berdasarkan laporan Korwil, pihak oknum disebut sudah mengembalikannya kepada orang tua siswa.
Kewenangan Sanksi: Terkait sanksi kepegawaian, hal tersebut berada di bawah bidang yang tersendiri.
Menanggapi klaim tersebut, tim awak media dengan tegas meminta pihak Dinas Pendidikan agar tidak hanya menerima laporan sepihak, melainkan turun tangan melakukan kroscek langsung kepada para wali murid guna memastikan apakah dana tersebut benar-benar telah dibayarkan secara utuh oleh oknum AM.

Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (PGTK), Heri Yuliadi, S.Ag., menambahkan bahwa dinas akan memberikan sanksi berupa pembinaan dan mutasi bagi oknum bersangkutan.
Tinjauan Aturan, Sanksi Disiplin, dan Hukum Pidana Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar, buku rekening dan ATM wajib dipegang oleh siswa atau orang tua/wali murid. Oknum Tandik/P3K tidak memiliki wewenang untuk menyimpan atau mengelola dana tersebut.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pengembalian dana tidak menghapus pelanggaran. Hal ini diperkuat melalui sejumlah koridor hukum:
Sanksi Administratif Kepegawaian: Melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemulihan materiil tidak serta-merta menghapuskan kesalahan administratif.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) & KUHP: Merujuk pada pembaruan hukum melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara atau dana bantuan sosial/pendidikan sifatnya hanya sebatas pemulihan aset (asset recovery). Proses hukum terhadap unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang tetap berjalan.
Masyarakat dan awak media mendesak agar kasus ini diusut secara transparan—termasuk validasi langsung ke lapangan oleh dinas terkait—serta diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH) demi memberikan efek jera dan melindungi hak-hak mutlak anak didik di Kabupaten Banyumas.
(Tim/Red)
