
Metronusa News, Cilacap – Satresnarkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap. Kamis (2/7/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria DI (31) dan DP (31) yang berperan sebagai pengguna dan perantara peredaran narkotika, serta menyita satu paket sabu seberat 0,24 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka secara tertangkap tangan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat serta komitmen Polresta Cilacap dalam memberantas peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,24 gram,” ujar Ipda Galih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu tersangka mengaku membeli sabu melalui seorang perantara yang kemudian memperoleh barang tersebut dari pemasok lain seharga Rp 550 ribu.
Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Kami akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini. Pengembangan perkara masih terus dilakukan oleh penyidik,” jelas Ipda Galih.
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolresta Cilacap dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Ipda Galih menegaskan Polresta Cilacap akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
