
MetronusaNews.id | PESISIR BARAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam (handphone) ilegal, serta berbagai bentuk pelanggaran internal di lingkungan pemasyarakatan.
Komitmen tersebut ditegaskan setelah jajaran Rutan Kelas IIB Krui mengikuti pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual pada Kamis (4/6/2026).
Pengarahan yang diikuti seluruh jajaran pemasyarakatan se-Indonesia itu menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba dan berbagai praktik yang mencederai integritas institusi harus dilaksanakan secara konsisten dan tanpa kompromi.
Dalam arahannya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Seluruh petugas diminta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang, pembiaran pelanggaran, maupun tindakan yang dapat mencoreng nama baik organisasi,” tegas Menteri dalam arahannya.
Selain menyoroti upaya pemberantasan narkoba dan peredaran handphone ilegal di dalam lapas maupun rutan, pimpinan juga meminta seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melalui pendekatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan pentingnya pengawasan yang melekat, penegakan disiplin secara konsisten, serta respons cepat terhadap berbagai persoalan yang muncul di lingkungan kerja. Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi dan memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Rutan Kelas IIB Krui menyatakan kesiapan penuh untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan disiplin pegawai, serta menutup setiap celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik-praktik pelanggaran.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus menjawab harapan masyarakat terhadap layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan bebas dari penyimpangan.
Kegiatan pengarahan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Arahan pimpinan nasional ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba, handphone ilegal, dan berbagai bentuk pelanggaran internal bukan sekadar slogan, melainkan komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata di setiap satuan kerja pemasyarakatan.
