
MetronusaNews.id | Krui Pesisir Barat— BNN Tanggamus menghadiri kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang digelar di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun praktik penipuan di dalam rutan.
Selain pelaksanaan ikrar, kegiatan juga dilanjutkan dengan razia kamar hunian warga binaan yang melibatkan petugas gabungan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui bersama aparat terkait. Razia dilakukan sebagai langkah deteksi dini guna mencegah peredaran barang terlarang, termasuk handphone ilegal dan narkoba di dalam lingkungan rutan.
Tidak hanya itu, petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Krui juga menjalani tes urine yang diawasi langsung oleh pihak BNN Tanggamus sebagai bentuk komitmen menjaga integritas serta memastikan seluruh jajaran bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kodim 0422/Lampung Barat melalui Koramil Pesisir Barat, Polres Pesisir Barat, serta perwakilan Dinas Kesehatan Pesisir Barat.
Pihak BNN Tanggamus diwakili ketua tim kerja rehabilitas Dian eko Prastyo mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak rutan dalam mendukung program pemberantasan narkoba dan menciptakan pemasyarakatan yang bersih serta berintegritas.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh semangat sinergitas antarinstansi dalam mendukung reformasi pemasyarakatan yang lebih baik.
