
MetronusaNews.id | KABUPATEN TANGERANG — Pelaksanaan proyek pemeliharaan paving blok di RT 006/RW 003, Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) bersama awak media.
Proyek yang disebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp69.800.000 tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena ditemukan sejumlah kondisi fisik yang dipersoalkan di lapangan.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan memiliki panjang sekitar 53 meter dan lebar 2,5 meter, dengan pelaksana CV Kreasi Dua Putri serta masa pelaksanaan selama 18 hari kalender.
Saat tim BP2A2N melakukan peninjauan pada Rabu (23/9/2026), sejumlah bagian pekerjaan disebut menunjukkan kondisi yang dinilai belum memenuhi kualitas sebagaimana diharapkan.
Tim menemukan beberapa paving blok dalam kondisi retak, pecah, tidak utuh, serta memiliki bagian tepi yang kurang rapi. Selain itu, pemasangan di sejumlah titik terlihat memiliki celah antarblok dan permukaan yang tidak rata. Beberapa bagian juga disebut mulai mengalami pergeseran atau terlepas.
Rudi, anggota tim investigasi BP2A2N, menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pihak terkait, terutama karena pekerjaan menggunakan anggaran pemerintah.
“Terlihat pengerjaannya kurang teliti. Ada material yang sudah rusak saat dipasang, kemudian pemasangannya juga terlihat kurang rapi dan tidak presisi. Ini perlu dievaluasi karena anggarannya berasal dari uang masyarakat,” ujar Rudi di lokasi.
SOROTAN BERGESER PADA PENGAWASAN PROYEK
Selain persoalan kualitas fisik pekerjaan, BP2A2N juga menyampaikan adanya informasi yang mereka terima terkait dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan sejumlah kegiatan proyek di wilayah Kecamatan Jambe.
Menurut Rudi, saat pihaknya melakukan penelusuran dan konfirmasi mengenai sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran negara, mereka mengaku kerap diarahkan kepada seorang staf Kecamatan Jambe berinisial TF.
BP2A2N menyebut informasi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan aparatur pemerintah dalam proses pengaturan atau pelaksanaan proyek.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut masih sebatas informasi dan tudingan yang disampaikan pihak BP2A2N dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Konfirmasi kepada pihak Kecamatan Jambe maupun pihak pelaksana proyek diperlukan untuk memperoleh penjelasan dan hak jawab atas tudingan tersebut.
MINTA PEMERIKSAAN DAN EVALUASI
BP2A2N menilai kualitas pekerjaan perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis serta metode pemasangan di lapangan.
Mereka juga menilai pekerjaan yang tidak sesuai standar berpotensi membuat umur layanan jalan lebih pendek dan pada akhirnya dapat menimbulkan kebutuhan perbaikan kembali yang membebani anggaran.
“Di papan proyek tertulis bahwa proyek ini dibiayai oleh pajak yang dibayar masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan yang berkualitas dan sesuai spesifikasi,” tegas Rudi.
BP2A2N meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan teknis, evaluasi volume dan mutu pekerjaan, serta pemeriksaan administrasi proyek apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Mereka juga meminta pihak Kecamatan Jambe memberikan klarifikasi terkait munculnya nama staf berinisial TF dalam informasi yang mereka terima di lapangan.
MetronusaNews.id akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek, Pemerintah Desa Taban, Kecamatan Jambe, serta instansi teknis terkait untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
