
MetronusaNews.id | LABURA –
Aksi anarkis sekelompok pemuda meresahkan masyarakat Kualuh Hulu. Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap satu orang tersangka pelaku tindak kekerasan bersama-sama yang merusak sebuah kafe hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp15 juta. Pelaku diamankan setelah melakukan pengrusakan dan penganiayaan di muka umum.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal S.E., S.H, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan bernama Nauval Arkhan Panjaitan alias Nopal (18 tahun).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Minggu malam, 26 April 2026 sekitar pukul 23.25 WIB di Dusun Sikopi Kopi, Desa Pulo Dogom. Masalah bermula dari perselisihan antara rekannya yang bernama Febri dengan seorang wanita bernama Gadis Hasibuan sekitar pukul 22.00 WIB.
Tak terima, Febri bersama Nauval dan kawan-kawannya kembali datang membawa senjata tajam, kayu, dan batu. Mereka langsung melakukan kekerasan dengan memukul saksi bernama Hery Hermansyah dan menghancurkan seluruh kaca jendela serta fasilitas kafe milik Zulfian Sitorus.
“Mereka bertindak brutal merusak properti dan mengancam keselamatan orang di tempat umum. Akibat perbuatan mereka, kerugian materi yang ditanggung pemilik kafe diperkirakan mencapai Rp15.000.000,” ungkap Ramadhan Hilal.
Melihat kejadian tersebut, warga sekitar berusaha mengamankan situasi dan berhasil menyita 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, namun para pelaku sempat melarikan diri.
Proses Penangkapan
Menerima laporan pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim Reskrim langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat di Dusun III Banyu Wangi, Desa Perkebunan Kanopan Ulu, tim segera mengevakuasi lokasi.
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka Nauval Arkhan Panjaitan. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan beberapa rekannya yang masih dalam pelarian, antara lain Febriansyah Panjaitan alias Febri, Mail, dan Rizki.
Barang Bukti & Pasal
Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
– 1 buah batu kali
– 2 keping pecahan kaca jendela
– 3 unit sepeda motor (Honda Supra X 125, Scoppy, dan Vario)
Saat ini tersangka sudah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan Pasal 262 jo Pasal 521 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai tindak kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman yang setimpal.
“Kami masih mengejar anggota kelompok lainnya yang belum tertangkap. Kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap aksi anarkis yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
