
MetronusaNews.id | LABURA –
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (27) yang diduga terlibat dalam tindak penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami patah tulang. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku bertindak brutal memukuli korban menggunakan kayu broti di sebuah kafe.
Kasat Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal S.E., S.H, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun V Desa Perkebunan Membang Muda, Kecamatan Kualuh Hulu.
Saat itu korban bernama Heri Susanto (38) sedang membersihkan kafe, tiba-tiba didatangi oleh tersangka dan rekannya. Tanpa banyak bicara, rekannya (Hasan Basri Siagian) langsung memukul korban menggunakan sebatang kayu broti sepanjang satu meter.
“Korban sempat menangkis dengan tangan kirinya, namun pukulan tersebut begitu keras hingga menyebabkan tulang korban patah. Kemudian tersangka Agus Salim ikut memukul bagian wajah dan kepala korban berulang kali menggunakan tangan kosong,” jelas Ramadhan Hilal, Senin (27/04).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka serius berupa patah tulang pada lengan kiri, serta memar dan sakit di bagian kepala dan wajah. Korban kemudian melapor ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses hukum.
Mendapat laporan tersebut, tim reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan di bawah komando Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka Agus Salim Siagian yang sedang duduk santai di depan rumah warga tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga menyita satu batang kayu broti yang digunakan sebagai alat kejahatan.
Tindak Lanjut
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Kualuh Hulu. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP jo Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan bersama dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami pastikan pelaku akan dipertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.
