
MetronusaNews.id | JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo memasuki babak serius. Pengungkapan Bareskrim Polri membuka persoalan besar mengenai dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan milik institusi kepolisian.
Tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, penyidik mengungkap bahwa sejumlah kelompok masyarakat diduga turut menjadi sasaran penyadapan. Kelompok tersebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam keterangannya pada 3 November 2026, Asep menjelaskan bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun keterkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan.
Empat Jenderal Polri Jadi Tersangka
Perkembangan perkara ini semakin menjadi perhatian setelah Bareskrim menetapkan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Keempatnya adalah:
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri.
- Irjen Ahrie Sonta Nasution, mantan pejabat Divisi Hukum Polri.
- Irjen Eko Hadi Santoso, perwira tinggi Polri.
- Irjen Slamet Uliandi, mantan Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.
Penetapan tersangka keempat, Slamet Uliandi, diumumkan pada 5 November 2026.
Menurut keterangan penyidik, Slamet disebut memiliki keterkaitan dengan proses perizinan penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan. Ia belum ditahan karena sedang menjalani pemulihan kesehatan pascastroke.
Sementara itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Daftar 43 Nama Beredar, Benarkah Mereka Korban Penyadapan?
Persoalan lain yang memunculkan tanda tanya publik adalah beredarnya daftar 43 nama tokoh yang disebut-sebut menjadi sasaran penyadapan.
Daftar tersebut beredar melalui media sosial dan grup WhatsApp. Nama-nama yang tercantum berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Presiden, mantan Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, aktivis, tokoh organisasi, dan jurnalis.
Namun, penting ditegaskan bahwa daftar 43 nama tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh Bareskrim Polri.
Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh nama yang beredar langsung disebut sebagai korban penyadapan.
Penyidik perlu membuka hasil pemeriksaan dan memastikan identitas pihak-pihak yang benar-benar menjadi sasaran praktik tersebut.
Ada Apa dengan Sistem Penyadapan LIMS?
Sistem Lawful Interception Management System (LIMS) merupakan sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan secara sah berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat nomor telepon yang dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi dan tanpa dasar proses penegakan hukum.
Lebih jauh, pada Oktober 2026 diduga terjadi penghapusan file hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak digital.
Bareskrim menyebut telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Barang bukti yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Presiden Minta Kasus Diusut Transparan
Presiden Prabowo Subianto meminta agar proses hukum perkara tersebut berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan kepada Kapolri agar penanganan perkara dilakukan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Prabowo juga telah menandatangani keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Untuk sementara, Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
Metronusa News: Publik Berhak Mengetahui Siapa Korbannya
Kasus ini tidak cukup berhenti pada penetapan tersangka. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni perlindungan hak privasi masyarakat dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan.
Apabila benar terdapat penyadapan tanpa dasar hukum, maka persoalan tersebut menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara, termasuk pejabat publik, wartawan, aktivis, pengusaha, dan masyarakat umum.
Metronusa News memandang bahwa pengungkapan identitas korban harus dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bukan berdasarkan daftar yang belum terverifikasi.
Sejumlah pertanyaan penting yang patut dijawab Bareskrim Polri:
- Siapa saja identitas resmi pihak yang menjadi sasaran penyadapan?
- Berapa jumlah keseluruhan nomor telepon yang dimasukkan ke sistem LIMS?
- Apakah benar terdapat wartawan dan aktivis yang menjadi sasaran?
- Siapa yang memberikan perintah dan apa motif di balik penyadapan tersebut?
- Apakah ada pihak lain di luar empat tersangka yang terlibat?
- Apakah seluruh hasil penyadapan telah berhasil diamankan atau sebagian sudah dihapus?
Publik menunggu jawaban yang terang, bukan sekadar pengungkapan nama tersangka.
Sebab, apabila sistem penyadapan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga disalahgunakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan internal kepolisian, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
MetronusaNews.id – Aktual, Tajam & Terpercaya.
