Rekan Sesama Pedagang Kue Diduga Bobol ATM, Tina Lena Mengaku Rugi Rp80 Juta

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Jakarta – Seorang pedagang kue di Jakarta, Tina Lena, mengaku mengalami kerugian hingga Rp80 juta setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh seseorang yang dikenalnya. Terlapor dalam kasus ini adalah Linda, yang disebut merupakan rekan sesama pedagang kue.

Peristiwa tersebut membuat korban merasa terpukul karena dugaan tindak pidana itu dilakukan oleh orang yang selama ini dikenalnya dalam aktivitas usaha sehari-hari.

Menurut keterangan Tina Lena, ia mulai curiga setelah mengetahui adanya sejumlah transaksi dan penarikan dana dari rekeningnya yang tidak pernah ia lakukan. Setelah melakukan pengecekan, saldo tabungannya diketahui telah berkurang secara signifikan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp80 juta.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika memang terbukti bersalah, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Tina Lena kepada awak media, Jumat (5/6/2026).

Korban mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan berharap kasus ini dapat ditangani secara profesional, transparan, serta tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.

Polisi Diminta Usut Tuntas

Kasus dugaan pembobolan rekening melalui kartu ATM ini kini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan pertemanan antara korban dan terlapor. Korban meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat transaksi, mengumpulkan alat bukti elektronik, serta memeriksa pihak-pihak yang terkait.

Selain itu, pihak perbankan juga diharapkan dapat memberikan dukungan dalam proses investigasi dan membantu mengungkap mekanisme terjadinya transaksi yang dipersoalkan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana dan terbukti di pengadilan, perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  • Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait akses tanpa hak terhadap sistem elektronik atau data elektronik milik orang lain.
  • Ketentuan pidana dalam sektor perbankan apabila terdapat penyalahgunaan data atau fasilitas perbankan yang merugikan nasabah.
  • Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian atau penggelapan, yang penerapannya bergantung pada hasil penyidikan dan fakta persidangan.

Para ahli hukum menegaskan bahwa penentuan pasal yang dikenakan merupakan kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan.

Menunggu Keterangan Terlapor

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Linda belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan korban. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Sementara itu, pihak kepolisian juga belum memberikan informasi resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan PIN, data perbankan, serta kartu ATM, sekalipun terhadap orang yang dikenal dekat, guna menghindari potensi penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kerugian finansial.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *