
MetronusaNews.id | RANTAUPRAPAT, —
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menebas jaringan narkotika di kawasan hiburan malam Kota Rantauprapat. Berdasarkan informasi intelijen yang berkembang di masyarakat, tim operasional bergerak menyasar lokasi di Jalan Urip Sumodiharjo, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, pada Kamis dini hari, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 01.40 WIB. Sasaran operasi adalah seorang wanita yang diduga aktif mengedarkan pil ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Tersangka yang diamankan adalah RS alias Nanik (44 tahun), warga Rantauprapat. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa: 65 butir pil ekstasi merek Butterfly berwarna hijau, 15 butir pil ekstasi merek Superman berwarna merah muda, 1 unit telepon genggam merek Oppo berwarna ungu, serta 1 buah plastik klip dan 1 buah kantong kresek berwarna merah.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka yang kerap bertransaksi narkoba di kawasan hiburan malam. “Setelah dilakukan penggerebekan, dugaan itu terbukti. Barang bukti ditemukan langsung pada diri tersangka,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Agustus 2026.
Yang menarik perhatian dari pengungkapan ini adalah pengakuan tersangka bahwa ia bukan pengambil keputusan tertinggi, melainkan hanya bagian dari hierarki yang lebih besar. Tersangka mengaku memiliki “bos atas” yang menyuplai barang haram tersebut. Kabar baiknya, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa identitas sosok yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut sudah berhasil dikantongi, dan saat ini sedang dalam tahap pelacakan serta penyidikan lanjutan.
Tersangka RS kini telah ditahan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta subsider UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba di kawasan hiburan malam Rantauprapat tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terorganisir dalam struktur jaringan yang memiliki pengendali. Masyarakat kini menantikan langkah selanjutnya dari Polres Labuhanbatu: apakah “bos atas” yang identitasnya sudah dikantongi itu akan segera diringkus, sehingga mata rantai peredaran ekstasi di wilayah ini benar-benar terputus hingga ke akarnya?(
