
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya ~ Berita Jakarat, Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa tiga orang saksi pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Ketiga saksi tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan PT PMM sepanjang periode 2018 hingga 2026.
Mereka masing-masing berinisial RK, Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM; RA, Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, Admin Finance PT PMM dan PT TMS.
Tiga posisi berbeda, satu penyidikan yang sama. Keterangan mereka dinilai penting bagi penyidik untuk memperkuat konstruksi pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Pemeriksaan terhadap saksi juga menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menggali lebih jauh fakta-fakta yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam yang menjadi objek perkara.
Belum ada kesimpulan mengenai keterlibatan hukum ketiga saksi tersebut. Status mereka dalam pemeriksaan adalah sebagai saksi, sehingga seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
JAM PIDSUS menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian.
Dalam pemeriksaan tambahan tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT PMM memasuki tahapan pendalaman. Keterangan para saksi akan menjadi bagian dari materi yang dianalisis penyidik dalam menentukan arah dan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.
