BECAK NARKOBA DITANGKAP DI LABUHANBATU 30 KG SABU & 20.000 BUTIR EKSTASI DIPATAHKAN, 310 RIBU JIWA TERSELAMATKAN

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU –
Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu mencetak sejarah keberhasilan terbesar dalam penindakan narkotika di wilayah ini. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., tim berhasil menggagalkan pengiriman narkoba raksasa yang dikirim dari Dumai menuju Medan. Operasi berlangsung pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Lintas Sumatera H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pengungkapan ini kemudian dipublikasikan secara resmi dalam Press Release pada Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi BK 1553 AEF yang dikendarai oleh tersangka M.I. alias I (62 tahun), yang bertindak sebagai kurir pengantar narkotika. Dari kendaraan itu, petugas menyita barang bukti luar biasa: 30 kilogram sabu yang disimpan dalam 30 bungkus plastik hijau, serta 20.000 butir pil ekstasi dalam 4 bungkus plastik transparan. Nilai pasar keseluruhan barang haram ini diperkirakan mencapai Rp36 miliar, sabu senilai Rp30 miliar dan ekstasi sebesar Rp6 miliar. Selain itu, diamankan pula 1 unit telepon genggam, 2 tas ransel, uang tunai sebesar Rp2.700.000, dompet, serta kantong plastik.

Tersangka M.I. mengaku menerima imbalan sebesar Rp4 juta per kilogram untuk mengantarkan barang tersebut berarti total keuntungan yang dijanjikan mencapai Rp120 juta untuk satu kali perjalanan. Barang tersebut dikirim atas perintah seseorang berinisial M, warga Aceh, yang saat ini sedang dalam daftar pencarian aktif pihak kepolisian. M.I. dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini setara dengan menyelamatkan 310.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba 300.000 jiwa dari 30 kilogram sabu dan 10.000 jiwa dari 20.000 butir pil ekstasi. “310 ribu jiwa terselamatkan hari ini adalah bukti bahwa kewaspadaan dan kerja sama dengan masyarakat membuahkan hasil. Pengirim berinisial M sedang kami buru. Jaringan ini akan kami putus dari akarnya, tidak peduli dari mana mereka datang, kalau masuk Labuhanbatu, kami tangkap! Narkoba tidak boleh menang, rakyat harus terlindungi,” tegas Hardiyanto.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa jalur lintas Sumatera tetap menjadi koridor vital peredaran narkoba, namun juga membuktikan bahwa koordinasi intelijen dan ketegasan aparat mampu mematahkan jaringan sekecil apa pun skalanya. Pihak kepolisian saat ini terus menelusuri jejak pengirim berinisial M guna membongkar struktur jaringan tersebut hingga ke akar-akarnya.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *