
MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Seorang pria berinisial ITAS alias Ari, yang diketahui berstatus pegawai tetap di salah satu bank nasional di Rantauprapat, diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Ia dilaporkan melarikan diri saat petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Puri Kampung Baru.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 14 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB dalam rangka pelaksanaan Operasi Toba Antinarkotika. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA Lubis alias Pari alias Heri (21), sementara ITAS berhasil melarikan diri dari lokasi.
Dari tempat kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni 20 butir pil ekstasi yang terdiri dari 10 butir berlogo Superman warna biru dengan berat 3,75 gram dan 10 butir berlogo Gorila warna merah muda seberat 3,87 gram. Selain itu, turut diamankan pecahan pil ekstasi seberat 7,99 gram, sabu seberat 0,63 gram, dua unit telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu sepeda motor yang disita, yakni Honda Scoopy BK 3717 YBU, serta sebuah telepon genggam merek Vivo warna biru disebut merupakan milik ITAS.
Saat dikonfirmasi awak media, ITAS mengakui dirinya berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Ia juga membenarkan bahwa kendaraan dan telepon genggam yang diamankan merupakan miliknya.
“Benar saya ada di situ bersama MA Lubis. Waktu digerebek saya sempat lari. Motor dan HP itu milik saya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pengakuan tersebut menambah perhatian publik terhadap kasus ini. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum perlu menuntaskan penyelidikan secara profesional dan transparan untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Masyarakat juga berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu serta tidak terpengaruh oleh latar belakang pekerjaan maupun status sosial seseorang.
Di sisi lain, publik meminta pihak perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja untuk melakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum yang melibatkan pegawainya.
Hingga berita ini diturunkan, ITAS masih berstatus dalam pencarian aparat kepolisian. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu diharapkan segera menuntaskan penanganan kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Labuhanbatu.
