
Metronusa News.id | Papua Barat Daya – Berita Jakarta,Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan dimintai keterangan masing-masing berinisial YBS, selaku Auditor PT SGS I, serta DP, selaku PNS pada Balai Besar SDPJIS.
Keterangan dari kedua saksi tersebut diperlukan penyidik untuk mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan transfer pricing yang tengah ditangani.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan guna mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani dan memastikan seluruh fakta hukum yang relevan dapat didalami secara menyeluruh.
