
MetronusaNews.id | INDRAMAYU – Aksi pencurian pipa besi milik PT Pertamina EP Field Jatibarang di Kabupaten Indramayu akhirnya terungkap.
Dua orang terduga pelaku berinisial W (39) dan N (60), warga Kecamatan Karangampel, berhasil diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Indramayu.
Pencurian ini sebelumnya terjadi di kawasan Gudang Pertamina EP Field Jatibarang, Jalan Raya Mundu, Desa Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder.
Adapun gegara ulah tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp2,36 miliar.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan perhitungan perusahaan sebesar 133.765 dolar AS.
Dalam pengungkapan ini, tersangka W yang sempat melarikan diri hingga ke Jakarta Timur ditangkap lebih dulu. Polisi berhasil melacak persembunyiannya dan menangkapnya pada Senin (17/8/2026).
Dari informasi W, polisi kemudian memburu pelaku lainnya. N akhirnya ditangkap di wilayah Kecamatan Karangampel pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pencurian pipa ini bukan hanya sekali. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar menegaskan, pengusutan kasus ini masih berlanjut dan tidak berhenti pada dua tersangka.
