Masyarakat Soroti Dugaan Pencantuman Logo Kejaksaan & Inspektorat di Papan Proyek SMPN SATU ATAP 1 Wanareja

  • Bagikan

MetronusaNews.id, CILACAP – Papan informasi proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 Wanareja, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap, menuai sorotan warga. Di papan proyek tersebut diduga tercantum logo Kejaksaan dan Inspektorat disertai tulisan larangan masuk.

Berdasarkan pantauan Tim Media di lokasi, Jumat 21/08/2026, proyek ini merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Nilai bantuan Rp698.606.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Pelaksana adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, 12 Agustus s/d 09 Desember 2026.

Pada papan informasi tertulis “DILARANG MASUK!” dan diduga terdapat logo Kejaksaan serta Inspektorat.

Tim media telah melakukan konfirmasi kepada AP Kepala Sekolah SMP Negeri SATU ATAP 1 Wanareja, melalui pesan whatsapp. Sangat di sayangkan hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban resmi dari AP, Sabtu 22/08/2026.

Hasil konfirmasi dengan AM Kepala Inspektorat.

“AM, Kepala Inspektorat Kabupaten Cilacap” merespons:

“š˜›š˜¦š˜³š˜Ŗš˜®š˜¢š˜¬š˜¢š˜“š˜Ŗš˜© š˜Ŗš˜Æš˜§š˜°š˜Æš˜ŗš˜¢, š˜šš˜¦š˜„š˜¢š˜Æš˜Ø š˜¬š˜¢š˜®š˜Ŗ š˜¬š˜°š˜°š˜³š˜„š˜Ŗš˜Æš˜¢š˜“š˜Ŗ š˜¬š˜¢š˜Æ š˜“š˜Ŗš˜¢š˜±š˜¢ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜®š˜¢š˜“š˜¢š˜Æš˜Ø. š˜š˜µš˜¶ š˜­š˜°š˜Øš˜° š˜“š˜Ŗš˜¢š˜±š˜¢? š˜‹š˜Ŗš˜¢ š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜®š˜¦š˜Æš˜ŗš˜¦š˜£š˜¶š˜µ š˜š˜Æš˜“š˜±š˜¦š˜¬š˜µš˜°š˜³š˜¢š˜µ š˜„š˜¢š˜¦š˜³š˜¢š˜© š˜Šš˜Ŗš˜­š˜¢š˜¤š˜¢š˜±. š˜’š˜¢š˜®š˜Ŗ š˜£š˜¦š˜­š˜¶š˜® š˜¢š˜„š˜¢ š˜¬š˜°š˜°š˜³š˜„š˜Ŗš˜Æš˜¢š˜“š˜Ŗ š˜“š˜¦š˜­š˜¢š˜®š˜¢ š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ, ujar AM melalui pesan whatsapp. Jum’at 21/08/2026.

Hasil konfirmasi dengan HN Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap.

“HN, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cilacap” menjawab:

“š˜žš˜¢š˜¢š˜­š˜¢š˜Ŗš˜¬š˜¶š˜® š˜šš˜¢š˜­š˜¢š˜® š˜Æš˜¢š˜Æš˜µš˜Ŗ š˜¬š˜¢š˜®š˜Ŗ š˜¤š˜¦š˜¬ š˜Æš˜Øš˜Øš˜Ŗš˜©,” Jawabannya melalui pesan whatsapp. Jum’at 21/08/2026.

Sementara “PN, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap” belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

“Harapan dan Tanggapan Masyarakat. ”

Warga Kabupaten Cilacap mempertanyakan dasar pencantuman logo dua institusi tersebut. Menurut warga, hal serupa juga kerap ditemukan pada papan informasi proyek Dinas Pendidikan di tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat berharap:

1. “Bupati Cilacap” dapat memberikan penertiban dan arahan kepada Dinas Pendidikan agar tidak terjadi lagi pencantuman logo institusi tanpa koordinasi resmi.

2. “Kejaksaan dan Inspektorat” dapat memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan logo oleh pihak sekolah/panitia.

3. “KPK” dan lembaga pengawas lainnya meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, agar penggunaan anggaran APBN berjalan transparan dan akuntabel.

ATURAN DAN ALASAN LARANGAN :

Tanpa Izin Tertulis : Logo lembaga tidak boleh di pakai untuk kegiatan atau atribut eksternal tanpa izin resmi dari pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Menghindari Konflik Kepentingan : Jaksa dilarang main atau ikut mengatur proyek pengadaan [1.6]. Pemasangan logo dikhawatirkan dipakai oknum untuk menakut nakuti pengawas atau memuluskan penyalahgunaan anggaran.

(TIM – MN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *