GERAK CEPAT DAN TELITI SATRESNARKOBA POLRES LABUHANBATU TANGKAP PENGEDAR SABU DI KUALUH SELATAN, JARINGAN DALAM PENYELIDIKAN

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU UTARA – Menunjukkan respons profesional dan ketangkasan operasional, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkotika jenis sabu, berinisial IK alias Iful (31), di wilayah Dusun I Damuli Pekan, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan. Penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi antara dukungan masyarakat dan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum.

Operasi penangkapan dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026) sekira pukul 18.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba, Ipda Risnal Situngkir, S.H., beserta tim yang terlatih. Berdasarkan pernyataan resmi Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Narkoba, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., langkah ini murni merupakan tindak lanjut terukur atas laporan dan aspirasi warga yang mengkhawatirkan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Pemeriksaan di lokasi dan penggeledahan yang cermat membuahkan hasil signifikan petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika sabu dengan berat bruto 1,84 gram. Selain barang inti, disita pula peralatan pendukung kejahatan satu buah alat pengambil dari pipet, wadah-wadah kosong berbagai ukuran yang digunakan untuk pengemasan ulang, serta dua dompet tersangka seluruhnya menjadi bukti sah yang dibawa ke dalam proses penyidikan.

Dalam keterangan awal yang konsisten, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut serta niat untuk menyalurkannya kepada pengguna. Ia juga terbuka menyebutkan asal pasokan dari seorang bernama Tolip, warga setempat. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran ke kediaman yang dituju, namun pihak yang disebutkan belum dapat ditemukan.

Saat ini, upaya pendalaman jaringan dan pengejaran terhadap Tolip terus ditingkatkan dengan dukungan intelijen yang komprehensif. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara transparan sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat mengedarkan barang terlarang di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *