Cemburu Berujung Bullying, Polresta Cilacap Ungkap Kasus Perundungan Anak yang Viral di Media Sosial

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap – Polresta Cilacap mengungkap penanganan perkara bullying terhadap anak yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Juli 2026 di kawasan Pantai Teluk Penyu, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menjelaskan, kejadian bermula ketika korban diajak oleh sejumlah anak yang dikenalnya untuk bermain bersama di kawasan Teluk Penyu. Korban kemudian datang ke lokasi dan bergabung bersama anak-anak tersebut yang sebelumnya saling mengenal melalui sebuah komunitas kesenian.

Namun, setelah berada di lokasi, situasi berubah. Salah satu anak yang terlibat merasa kesal karena korban dianggap mengganggu hubungan asmara salah satu temannya. Persoalan tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban dengan melakukan bullying secara fisik maupun psikis.

“Awalnya mereka memang mengajak korban untuk bermain bersama. Mereka ini saling mengenal melalui komunitas, kemudian ada ajakan untuk datang ke Teluk Penyu. Korban yang juga tergabung dalam komunitas tersebut kemudian hadir di lokasi. Setelah itu muncul persoalan, di mana salah satu anak merasa kesal karena korban dianggap mengganggu hubungan asmara temannya,” kata AKBP Endro saat konferensi pers di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Kamis (20/8/2026).

Rasa kesal tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh lima orang pelaku yang masih berusia 13 hingga 14 tahun. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, peran masing-masing anak di antaranya melakukan tendangan hingga menarik pakaian korban.

“Karena rasa kesal tersebut kemudian mereka mengungkapkan kekecewaannya dengan cara melakukan bullying, baik secara fisik maupun psikis. Dari pemeriksaan, ada yang berperan menendang, hingga menarik pakaian korban,” jelas Wakapolresta.

Peristiwa perundungan tersebut terjadi di dua lokasi yang masih berada di kawasan berdekatan dan berlangsung dalam waktu yang sama. Salah satu anak kemudian merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler. Video yang direkam selanjutnya diunggah melalui pesan percakapan dan dibagikan kepada salah satu teman hingga kemudian beredar secara berantai di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui orang tua korban pada Minggu, 2 Agustus setelah mengetahui adanya video perundungan yang beredar. Sebelum dilaporkan ke polisi, keluarga korban dan keluarga lima anak yang berhadapan dengan hukum sempat melakukan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan lebih lanjut, ayah korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polresta Cilacap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polresta Cilacap melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, modus, serta peran masing-masing dalam peristiwa perundungan tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Cilacap terkait trauma healing bagi korban dan orang tuanya serta pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit handphone. Dari hasil pemeriksaan diketahui handphone tersebut berkaitan dengan video kejadian yang kemudian beredar di media sosial.

“Karena para pelaku merupakan anak di bawah umur, penyidik merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana pendekatan yang diutamakan adalah keadilan restoratif dan pelaksanaan diversi,” ujar AKBP Endro.

Penyidik Polresta Cilacap kemudian telah melaksanakan proses diversi pada 18 Agustus 2026. Proses tersebut melibatkan pihak korban, anak yang berhadapan dengan hukum beserta orang tua dan keluarga, unsur pemerintah setempat serta Dinas Sosial Kabupaten Cilacap. Dalam proses diversi tersebut, kedua belah pihak menyepakati penyelesaian perkara melalui musyawarah dan mufakat.

“Dalam proses diversi telah disepakati beberapa hal sebagai langkah penyelesaian permasalahan. Para anak yang berhadapan dengan hukum melalui orang tuanya menyepakati pemberian santunan atau biaya pengobatan kepada korban,” ungkap Wakapolresta.

Hasil pelaksanaan diversi tersebut saat ini telah dimohonkan penetapannya kepada Pengadilan Negeri Cilacap. Polresta Cilacap juga mengimbau para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memberikan edukasi, pembinaan dan pengawasan terhadap anak, termasuk dalam pergaulan maupun penggunaan gadget.

“Kami dari Polresta Cilacap kembali mengingatkan kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama memberikan edukasi, pemahaman dan pengawasan kepada anak-anak. Pengawasan terhadap pergaulan maupun penggunaan handphone sangat penting agar kejadian seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.

Penulis: NanikEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *