Indikasi Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana DESA N-4 AEK NABARA Warga Mendesak Audit Integratif Oleh APIP Dan APH Terhadap Realisasi Tahun Anggaran 2024

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Labuhan Batu – tuntutan akan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan publik semakin mengemuka di tingkat desa. sorotan tajam kini tertuju pada penyelenggaraan pemerintahan desa n-4 aek nabara, kecamatan bilah hulu, kabupaten labuhanbatu, menyusul adanya keresahan mendalam dari elemen masyarakat terkait realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2024 yang dinilai mengandung kejanggalan substantif.

Polemik ini berpusat pada dua pos anggaran strategis yang dianggap tidak mencerminkan prinsip efisiensi, kepatuhan, dan manfaat nyata bagi komunitas pertama, pelaksanaan program kawasan rumah pangan lestari (krpl) atau proklim dengan alokasi mencapai rp 100.245.000; kedua, kegiatan pemeliharaan fisik gapura desa yang dibebani biaya sebesar Rp 51.639.000.

Perwakilan masyarakat yang meminta perlindungan identitas demi keamanan menyampaikan keberatan secara terukur namun tegas terhadap nilai nominal yang dinilai tidak proporsional: “besaran Rp 51 juta yang dialokasikan semata-mata untuk pemeliharaan sebuah struktur gapura adalah angka yang sangat fantastis dan memerlukan penjelasan teknis yang komprehensif mengenai spesifikasi, volume, serta kualitas pekerjaan yang dilaksanakan. hal yang sama berlaku untuk program proklim dengan nilai di atas seratus juta rupiah, di mana publik hingga saat ini belum mendapatkan gambaran yang jelas mengenai keluaran dan dampak nyata yang dihasilkan. oleh karena itu, kami mendesak dilaksanakannya audit investigatif secara menyeluruh.”

Kritik ini berakar dari prinsip dasar pengelolaan keuangan negara bahwa setiap rupiah yang diperuntukkan bagi pembangunan desa harus bermuara langsung pada peningkatan kesejahteraan kolektif dan pemberdayaan ekonomi warga, bukan sekadar menjadi instrumen proyek seremonial atau transaksi fisik yang nilainya terlepas dari standar rasionalitas pasar maupun ketentuan peraturan yang berlaku.

Sebagai respon atas ketidakjelasan tersebut, masyarakat secara institusional meminta intervensi dua lini pengawasan dan penegakan hukum:

1. apip (inspektorat kabupaten labuhanbatu): diminta melakukan pemeriksaan berbasis bukti di lapangan, mencocokkan dokumen perencanaan teknis dan rencana anggaran biaya (rab) dengan realitas fisik maupun administrasi di lokasi proyek.

2. aph (kejaksaan negeri serta unit tindak pidana korupsi polres labuhanbatu): dipanggil untuk turut melakukan penelusuran dugaan penyimpangan, termasuk praktik penandaan harga berlebih (mark-up) atau ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan; jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses hukum harus dijalankan secara objektif dan tidak pandang bulu.

“kami tidak dapat menerima prinsip bahwa dana yang bersumber dari publik ini dibiarkan berpotensi menjadi ladang keuntungan sepihak bagi oknum tertentu. setiap aliran dana wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka di hadapan hukum maupun kesadaran masyarakat,” tegas perwakilan warga tersebut menegaskan komitmen atas akuntabilitas publik.

Hingga berita ini disusun, pihak pemerintah desa n-4 aek nabara belum merilis penjelasan resmi maupun rincian teknis yang terbuka untuk mengklarifikasi dua pos anggaran yang menjadi sorotan utama tersebut. masyarakat tetap menanti keterbukaan informasi yang memadai sebagai wujud nyata dari prinsip tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *