
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya. – Penanganan dugaan kerugian negara pada proyek peningkatan Jalan Danau Tempe tahun anggaran 2024 kembali menjadi sorotan masyarakat. Sekarang bukan merupakan hal yang tertutup atau disembunyikan lagi bagi Masyarakat Kalangan menengah ke bawah.Maka Perhatian publik tertuju kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong apakah berani membongkar dugaan kerugian Negara ini. karena hingga saat ini belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat Daya itu tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp14.072.035.969 dengan nomor kontrak 600.1.182/006.A.Fisik-FJDT/DTI-OTSUS/PUPR-PBD/XI/2024.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp504.477.923,36. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena perkara itu disebut telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
Publik kini mempertanyakan langkah yang telah dilakukan oleh Kejari Sorong setelah hasil audit tersebut diterbitkan. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Sejumlah pihak mendesak Kajari Sorong untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap Kejari Sorong dapat memberikan kepastian hukum, baik melalui penetapan langkah hukum lanjutan maupun melalui penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Sorong terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
