
MetronusaNews.id | Serang,Banten.– Komisi II DPRD Provinsi Banten terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rapat kerja yang digelar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 1, Sukajaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis (4/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Drs. KH. Iip Makmur, dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Biro Hukum Provinsi Banten, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Pembahasan Raperda PSDKP menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Provinsi Banten. Regulasi tersebut dinilai penting mengingat Banten memiliki wilayah pesisir yang luas serta potensi kelautan dan perikanan yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Banten, Drs. KH. Iip Makmur, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.
“Raperda ini kami siapkan sebagai payung hukum yang kuat untuk mendukung pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara optimal. Tujuannya tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan laut, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan di Banten,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah poin strategis menjadi fokus perhatian, di antaranya penguatan pengawasan pemanfaatan sumber daya laut, perlindungan kawasan pesisir dan ekosistem laut, pemberdayaan nelayan tradisional, pengembangan budidaya perikanan, hingga peningkatan nilai tambah hasil perikanan.
Selain itu, Komisi II DPRD Banten juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan regulasi pemerintah pusat agar implementasi Perda nantinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Masukan dari DKP, Bappeda, Biro Hukum, dan Kemenkumham Banten menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan substansi Raperda. Harmonisasi regulasi dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur memiliki dasar hukum yang kuat serta mampu menjawab berbagai tantangan di sektor kelautan dan perikanan.
Menurut Iip Makmur, sektor kelautan dan perikanan memiliki peran besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
“Potensi kelautan Banten sangat besar. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara profesional, berkelanjutan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya para nelayan yang selama ini menjadi ujung tombak sektor perikanan,” katanya.
Saat ini Raperda Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih berada dalam tahap pembahasan dan harmonisasi. Komisi II DPRD Banten berharap regulasi tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendukung pembangunan sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.
Keberadaan Perda tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut, meningkatkan produktivitas sektor perikanan, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat pesisir di Provinsi Banten.
