
Metronusa News, Cilacap – Hasil pemberitaan media Metronusa News terkait kegiatan gapoktan Dadi Makmur, Desa Sarwadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. yang mengerjakan proyek Optimasi Lahan Non Rawa, Nilai kontrak Rp.90.000.000,- yang berjudul “IP Oknum Ketua Kelompok Tani Dadi Makmur Desa Sarwadadi, Diduga Menghambat Tugas Wartawan”

SM alias Aan konsultan pengawas diduga tidak terima atas pemberitaan tersebut, SM alias Aan mengkonfirmasi Tim Media Metronusa News, dengan mempertanyakan kenapa Tim Media tidak koordinasi dulu pada pihak kelompok tani Dadi Makmur sebelum di beritakan, dan SM alias Aan konsultan pengawas berharap untuk wajib koordinasi terlebih dahulu sebelum di beritakan, ujarnya pada awak media melalui pesan whatsapp, jumat 30/07/2026.

Sangat disayangkan SM alias Aan konsultan pengawas proyek yang di kerjakan kelompok tani Dadi Makmur ini, ternyata diduga tidak baca berita dengan cermat ditelaah dengan baik terlebih dahulu sebelum komplain, SM alias Aan diduga gagal paham dan tidak memahami aturan tentang Pers.

Didalam pemberitaan jelas di jelaskan bahwa ketua kelompok tani Dadi Makmur di konfirmasi lewat WA tidak respon, di konfirmasi lewat telepon juga tidak di angkat, di temui di rumah kediaman tempat tinggal nya pun tidak mau bertemu, dan bahkan istrinya yang ada di rumah pun buru buru menutup dan mengonci pintu kabur entah kemana jelas di jelaskan dalam pemberitaan tersebut.

Sangat disayangkan SM alias Aan oknum konsultan pengawas semestinya bisa memberikan masukan dan saran serta pemahaman kepada pihak kelompok tani Dadi Makmur, agar kejadian hal serupa tidak terulang kembali, mengingat wartawan bukan musuh, tapi adalah Mitra kerja bagi orang orang yang tidak merasa melanggar hukum dalam kegiatan nya tersebut. Tapi yang mirisnya diduga malah di bela tindakan pihak kelompok tani yang berupaya menghambat tugas Wartawan.

Dan semestinya SM alias Aan oknum konsultan pengawas tau diri dan sadar diri bahwa nasib baik di dalam pemberitaan tersebut SM alias Aan konsultan pengawas tidak ikut masuk dalam pemberitaan, mengingat pada saat tim media investigasi kelokasi proyek tidak ada terlihat wujud muka SM alias Aan berada di proyek tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab pungsi SM alias Aan sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Atau jangan jangan SM alias Aan konsultan pengawas ini, memang jarang mengawasi proyek tersebut ?

Jika SM alias Aan konsultan pengawas memang jarang mengawasi proyek tersebut, wajar saja bangunan tersebut diduga secara kasat mata kurang rapi dampak kurang nya pengawasan dari konsultan pengawas dan patut di pertanyaan kualitas bangunan tersebut.
SM alias Aan konsultan pengawas wajib mengetahui bahwa tidak ada aturan tentang Pers yang mengatur dan mewajibkan setiap wartawan untuk berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memberitakan sebuah peristiwa yang ada, karena itu salah satu bentuk wujud intervensi terhadap wartawan, dan itu tidak di benarkan.

Yang di wajibkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah Konfirmasi untuk minta hak jawab, guna agar berita yang di buat berimbang.
Masyarakat berharap kepada KPK untuk meningkatkan pengawasan ekstra kepada dinas pertanian, guna agar membatasi celah ruang lingkup kerjasama melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi.
(TIM – MN)
