Diduga Kuasai 300 Hektare Lahan Tanpa HGU, Aksi Pemuda Tanjung Mulia Hasilkan Empat Poin Kesepakatan dan Ultimatum 3×24 Jam

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN – Dugaan penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 300 hektare tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memicu aksi damai yang digelar Gerakan Pemuda Tanjung Mulia (GPTM), Senin (8/6/2026).

Massa aksi menuntut kejelasan legalitas lahan yang dikelola oleh pihak yang disebut sebagai Ahok/Ahwat. Menurut mereka, pengelolaan lahan dalam skala besar wajib didukung dokumen perizinan dan alas hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aksi yang dipimpin Bustamin Arifin Rambe tersebut berlangsung di depan areal perkebunan. Para peserta membentangkan spanduk bertuliskan “Diduga Mafia Tanah, Usut Tuntas Dugaan Perkebunan Tanpa HGU” sebagai bentuk tuntutan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

Dalam orasinya, Bustamin menegaskan bahwa dugaan pengelolaan lahan tanpa HGU harus mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jika benar lahan seluas itu dikelola tanpa HGU dan izin yang sah, maka persoalan ini harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami meminta adanya transparansi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Aksi yang mendapat pengawalan dari personel TNI dan Polri tersebut kemudian dilanjutkan dengan audiensi yang dihadiri Kapolsek Kampung Rakyat, Camat Kampung Rakyat, perangkat Desa Tanjung Mulia, Babinsa, perwakilan masyarakat, serta pihak manajemen perkebunan.

Dari hasil pertemuan tersebut, seluruh pihak menyepakati empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani bersama.

Empat Poin Kesepakatan

  1. Tindak lanjut laporan masyarakat
    Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis, SH, berkomitmen meneruskan laporan masyarakat kepada Polres Labuhanbatu Selatan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terkait legalitas lahan yang dipersoalkan.
  2. Pengawalan proses secara terbuka
    Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa menyatakan siap mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut secara transparan sesuai kewenangan masing-masing.
  3. Keterbukaan dokumen legalitas
    Pihak perkebunan diminta menunjukkan dokumen alas hak, perizinan, serta legalitas usaha kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.
  4. Batas waktu tindak lanjut
    GPTM memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menunjukkan langkah konkret atas tuntutan yang disampaikan. Apabila tidak ada perkembangan yang jelas, massa menyatakan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah peserta yang lebih besar.

Kapolsek Kampung Rakyat AKP Ilham Lubis menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan meneruskan laporan ini kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pendalaman secara objektif dan profesional. Semua proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua GPTM, Anshori Pohan, menegaskan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani bersama harus ditindaklanjuti secara nyata dan bukan sekadar formalitas administratif.

“Kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama. Kami akan terus mengawal prosesnya hingga ada kepastian hukum dan kejelasan mengenai legalitas lahan yang dipersoalkan,” tegasnya.

Masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersikap terbuka dalam mengungkap status hukum lahan tersebut. Mereka juga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *