
MetronusaNews.id | LABUHANBATU – Dugaan pungutan yang dibebankan kepada siswa di SMK Negeri 2 Rantau Utara kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pembayaran rutin sebesar Rp60.000 per bulan yang disebut sebagai Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), meski sekolah tersebut berstatus negeri dan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Keluhan tersebut diperkuat dengan adanya dokumen pembayaran yang diterbitkan pihak sekolah. Dalam lembar pembayaran bertajuk “Sumbangan Pembinaan Pendidikan SMK Negeri 2 Rantau Utara Tahun Pelajaran 2025/2026”, tercantum kolom pembayaran bulanan sebesar Rp60.000, lengkap dengan tanggal setoran, jumlah pembayaran, dan paraf petugas penerima.
Menurut sejumlah orang tua siswa, pembayaran tersebut dinilai tidak lagi bersifat sukarela karena dilakukan secara rutin dan dicatat secara administratif oleh sekolah.
“Kalau memang sumbangan sukarela, seharusnya tidak ditentukan nominal tetap setiap bulan. Yang kami rasakan justru ada kewajiban untuk membayar,” ungkap salah seorang orang tua siswa yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Mereka juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang dihimpun dari para siswa, mengingat sekolah telah menerima Dana BOS dalam jumlah yang cukup besar dari pemerintah.
Berdasarkan data yang dihimpun, SMKN 2 Rantau Utara menerima Dana BOS sebagai berikut:
- Tahun 2025 Tahap I sebesar Rp1.291.050.000 untuk 1.510 siswa, dicairkan pada 22 Januari 2025.
- Tahun 2026 Tahap I sebesar Rp1.305.585.000 untuk 1.527 siswa, dicairkan pada 20 Januari 2026.
Besarnya dana operasional yang telah dialokasikan pemerintah tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait alasan masih adanya pungutan rutin kepada siswa.
Ketua DPD Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Labuhanbatu Raya, Ansori Pohan, menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
“Apabila terdapat pungutan yang ditetapkan dengan nominal tertentu dan dibebankan secara rutin kepada siswa, maka perlu ditelusuri apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Pendidikan dan aparat pengawas harus melakukan pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.
Ansori juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim media kepada Kepala SMK Negeri 2 Rantau Utara, Khoyan Nasution, S.Pd., belum memperoleh tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirimkan tim media belum mendapat respons.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Wilayah VII Sumatera Utara, Inspektorat, serta pihak terkait dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kebijakan tersebut guna memastikan seluruh pengelolaan keuangan sekolah berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan peserta didik maupun orang tua siswa.
