
Metronusa News, BANJARNEGARA JATENG – PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) membuktikan komitmen transparansi dan tata kelola perusahaan yang bersih (*Good Corporate Governance*) demi melindungi seluruh nasabahnya. Langkah tegas ini ditunjukkan melalui tindakan proaktif manajemen BPR BKK Mandiraja yang melakukan evaluasi, audit internal, hingga melaporkan indikasi pelanggaran oknum pegawai ke pihak berwenang.
Langkah pembenahan ini mendapat apresiasi penuh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Banjarnegara, Rabu (22/7/2026).bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke 66 dengan mengusung tema
“Jaksa Profesional, Berintegritas, dan Humanis dalam Menegakkan Hukum dan Keadilan”, Kejaksaan Negeri Banjarnegara Melaksanakan Penanganan hukum terhadap oknum bersangkutan merupakan bentuk konkret kolaborasi antara BPR BKK Mandiraja dan Kejaksaan dalam memberantas tindakan fraud serta menutup rapat celah kecurangan.
Tabungan dan Kredit Nasabah Dijamin Aman 100%
Menanggapi proses hukum yang berjalan, manajemen PT BPR BKK Mandiraja meminta seluruh nasabah dan masyarakat Banjarnegara untuk tetap tenang. Pembongkaran kasus ini justru berangkat dari goodwill (iktikad baik) dan audit mandiri internal perbankan demi menjaga integritas simpanan masyarakat.
Komisaris PT BPR BKK Mandiraja sekaligus Kepala BPPKAD Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria, menegaskan bahwa operasional di seluruh kantor cabang BPR BKK Mandiraja berjalan sangat normal seperti biasa. Ia menjamin secara penuh bahwa tidak ada satu pun nasabah yang dirugikan.
“Kami memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan. Ini sepenuhnya mekanisme pembenahan internal kami. Uang nasabah aman, baik simpanan maupun kredit. Tidak akan ada cerita nasabah tidak bisa mengambil tabungannya,”tegas Aditya.
Pembenahan Masif Menuju Bank Daerah yang Kuat dan Terpercaya
Sebagai bentuk perlindungan maksimal kepada masyarakat, BPR BKK Mandiraja kini tengah memasifkan berbagai langkah korektif secara menyeluruh. Pembenahan sistemik tersebut meliputi penerapan budaya anti-fraud guna memperketat pengawasan transaksi di setiap tingkatan, serta pemisahan kewenangan (SOP strict) untuk memastikan kontrol ganda (dual control) pada transaksi dana maupun pengajuan kredit. Selain itu, manajemen juga melakukan penataan SDM dan rolling jabatan secara berkala demi menjaga objektivitas kerja para pegawai.
Transformasi dan pembersihan internal ini sekaligus menjadi pijakan kokoh BPR BKK Mandiraja dalam menyongsong rencana besar penggabungan (merger) BPR milik pemerintah daerah se-Jawa Tengah yang ditargetkan terealisasi pada tahun 2027 mendatang.
Dengan pengawasan ketat, jaminan pemerintah daerah, serta dukungan penegak hukum, PT BPR BKK Mandiraja (Perseroda) membuktikan diri sebagai lembaga keuangan yang bertanggung jawab, transparan, dan siap memberikan pelayanan terbaik serta aman bagi seluruh masyarakat Banjarnegara.
(Ratih)
