
MetronusaNews.id | Papua Barat Daya – Dana hibah seharusnya menjadi Motorik dalam mendukung pelayanan masyarakat, kegiatan sosial, dan pembangunan umat, justru Sering menjadi pintu masuk persoalan hukum akibat lemahnya tata kelola dan minimnya pemahaman penerima terhadap aturan yang berlaku.
Menyadari besarnya risiko tersebut, Kejaksaan Negeri Sorong menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan korupsi dana hibah daerah. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kesbangpol Kabupaten Sorong itu dihadiri unsur pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan.
Pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut sangat jelas: setiap rupiah dana hibah adalah uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan.
Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Yosafat Tamba, menegaskan bahwa penerima hibah tidak hanya bertanggung jawab menjalankan program, tetapi juga wajib mampu membuktikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan hukum.
> “Dana hibah wajib dipertanggungjawabkan karena itu merupakan uang negara. Penggunaannya harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum,” tegasnya.
Peringatan yang lebih serius disampaikan Kasubsi I Intelijen, Muh. Akram Syarif. Menurutnya, banyak kasus yang berujung pada pemeriksaan hukum bukan karena niat awal untuk melakukan korupsi, melainkan karena kelalaian, ketidaktahuan, dan buruknya administrasi keuangan.
> “Banyak persoalan hukum dalam pengelolaan dana hibah berawal dari ketidaktahuan penerima terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi alarm bagi seluruh organisasi penerima hibah. Sebab dalam praktiknya, penyalahgunaan dana hibah tidak selalu berbentuk penggelapan uang, tetapi juga dapat berupa penggunaan yang tidak sesuai proposal, laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap, hingga kegiatan yang tidak dapat dibuktikan secara administratif.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sorong, Dedy Jeflaun, menyambut baik langkah Kejaksaan Negeri Sorong. Menurutnya, edukasi hukum seperti ini sangat dibutuhkan agar organisasi keagamaan dan kemasyarakatan tidak terjebak dalam persoalan hukum akibat lemahnya pemahaman administrasi dan pengelolaan keuangan.
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik terhadap penggunaan anggaran negara, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa dana hibah bukanlah bantuan yang dapat dikelola secara sembarangan. Setiap penerima memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan anggaran digunakan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejaksaan Negeri Sorong berharap langkah preventif melalui sosialisasi dan penerangan hukum ini mampu menekan potensi korupsi sejak dini. Sebab pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan, dan pemahaman hukum yang baik menjadi benteng pertama untuk menjaga uang rakyat tetap digunakan bagi kepentingan masyarakat, bukan berakhir menjadi temuan hukum di kemudian hari tutupnya.
