Pemkab Cilacap Sosialisasikan Perda Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Bantarsari

  • Bagikan

Metronusa News, Cilacap | 19 November 2025 — Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui dinas terkait menyelenggarakan kegiatan sosialisasi penting mengenai upaya mitigasi dan keselamatan di Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari.

Acara ini berfokus pada pengenalan dan pendalaman Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Peningkatan Kesadaran dan Kesiapsiagaan Masyarakat Sosialisasi yang dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap risiko bahaya kebakaran, serta bencana non-kebakaran lainnya.

Perda Nomor 4 Tahun 2024 merupakan kerangka hukum yang memayungi langkah-langkah preventif, respons cepat, dan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi situasi darurat.

Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Melalui Anggota DPRD. Suyatno SH. menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam sistem proteksi kebakaran terpadu.

“Perda ini bukan hanya milik pemerintah, melainkan pedoman bersama untuk memastikan keselamatan jiwa dan aset masyarakat. Kami berharap setiap warga Rawajaya dapat memahami prosedur pencegahan, dan tahu langkah apa yang harus diambil saat terjadi insiden,” tambah Rusmanto, Anggota DPRD Cilacap Dari Fraksi Partai PKS, dalam acara tersebut.

Fokus Materi Perda

Materi yang disampaikan dalam sosialisasi mencakup beberapa poin kunci dalam Perda tersebut, termasuk:

* Ketentuan Umum dan Sistem Proteksi Kebakaran.

* Pencegahan dan Pengendalian Bahaya Kebakaran di lingkungan pemukiman dan fasilitas umum.

* Prosedur Penyelamatan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran.

* Mekanisme Pemberdayaan Masyarakat dan pembentukan relawan pemadam kebakaran tingkat desa.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan tangguh bencana. Diharapkan, dengan adanya pemahaman yang merata, kasus kebakaran dapat diminimalisir dan respon kedaruratan dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

PAcara ini diselenggarakan pada tanggal 19 November 2025 di Desa Rawajaya, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap.

Penulis: Sastri MNEditor: JM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *