BELUM ADA TINDAKAN NYATA, WARGA TOLAN DESAK VERIFIKASI STATUS “BANG RAMBE” DAN PEMERIKSAAN USAHA PENAMPUNGAN INTI SAWIT

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN  – Belum adanya tindakan konkret yang diketahui masyarakat terkait dugaan aktivitas penampungan dan pemrosesan inti kelapa sawit di kawasan Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali menuai sorotan.

Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas usaha tersebut sekaligus memverifikasi kebenaran klaim status keanggotaan TNI aktif dari sosok yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Bang Rambe”.

Desakan ini mencuat setelah muncul informasi bahwa aktivitas penampungan dan pemrosesan inti sawit tersebut masih berlangsung. Lokasinya disebut berada di samping SPBU Pekan Tolan, di kawasan yang mudah terlihat dari jalan raya utama.

Meski demikian, legalitas usaha, asal-usul barang yang ditampung, serta identitas dan status kedinasan sosok yang disebut warga tersebut masih memerlukan verifikasi resmi dari instansi berwenang.

Warga Minta Pemeriksaan, Bukan Sekadar Janji

Sejumlah warga mengaku mempertanyakan belum adanya informasi terbuka mengenai pemeriksaan terhadap usaha tersebut. Mereka berharap aparat tidak hanya menindaklanjuti laporan secara administratif, tetapi juga melakukan pengecekan langsung untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak menuduh apa-apa. Yang kami minta sederhana: datanglah, periksa izin usahanya dan periksa asal barangnya. Jika semuanya sah dan sesuai aturan, kami pun tenang. Namun, jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga menilai pemeriksaan secara terbuka penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Mereka juga berharap tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa karena jabatan, latar belakang, maupun status yang diklaimnya.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa pemilik usaha tersebut, melainkan juga kepastian hukum atas kegiatan usaha dan kejelasan tindak lanjut dari instansi yang memiliki kewenangan.

Legalitas Usaha dan Status Keanggotaan Perlu Dipastikan

Dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam suatu kegiatan usaha perlu ditangani secara cermat berdasarkan ketentuan yang berlaku dan fakta hasil pemeriksaan.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia mengatur kedudukan, tugas, serta kewajiban prajurit TNI. Adapun ketentuan mengenai kegiatan usaha, jabatan, dan potensi konflik kepentingan harus dinilai berdasarkan status keanggotaan yang terverifikasi serta aturan yang relevan.

Di sisi lain, legalitas penampungan dan perdagangan inti kelapa sawit juga perlu diperiksa berdasarkan jenis kegiatan, dokumen usaha, ketentuan perizinan yang berlaku, serta asal-usul barang yang diperdagangkan.

Karena itu, warga meminta instansi terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa penjelasan. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian, baik apabila usaha tersebut memenuhi ketentuan maupun apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Tiga Tuntutan Warga kepada Instansi Terkait

Masyarakat kembali menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Kapolres Labuhanbatu Selatan

Diminta mengoordinasikan pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis, untuk menelusuri legalitas usaha, dokumen pendukung, serta asal-usul inti sawit yang ditampung di Pekan Tolan.

2. Komando TNI yang Berwenang

Diminta melakukan verifikasi resmi atas kebenaran status keanggotaan TNI aktif dari sosok yang dikenal dengan sebutan “Bang Rambe”. Apabila yang bersangkutan terbukti merupakan prajurit aktif dan ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Dinas Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Diminta memberikan penjelasan mengenai kewenangan perizinan yang berlaku serta memastikan apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan.

Warga menegaskan, keterbukaan informasi mengenai tindak lanjut pemeriksaan diperlukan agar masyarakat tidak terus-menerus bertanya-tanya mengenai kepastian hukum atas aktivitas usaha tersebut.

Redaksi Menunggu Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai tuntutan warga tersebut. Klarifikasi dari Polsek Kampung Rakyat, instansi teknis pemerintah daerah, maupun komando TNI yang berwenang masih diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan persoalan ini.

Redaksi juga masih membuka ruang bagi pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan mengenai identitas, status keanggotaan, legalitas usaha, serta informasi lain yang relevan.

MetronusaNews.id akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi berdasarkan hasil konfirmasi serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan ini merupakan penyampaian atas keresahan dan tuntutan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang sah, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak jawab seluruh pihak.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *