Pian Diduga Masih Kendalikan Peredaran Sabu di Tanjung Medan, Publik Pertanyakan Kinerja Penegakan Hukum

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN — Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kembali menjadi sorotan. Salah satu nama yang disebut-sebut warga adalah Pian, yang diduga masih menjalankan aktivitas peredaran narkotika meski informasi mengenai keberadaan dan aktivitasnya telah berulang kali disampaikan kepada pihak berwenang.

Informasi yang dihimpun MetronusaNews.id menyebutkan, Pian diduga pernah menjalankan aktivitas peredaran sabu di kawasan Pabrik ATM, Tanjung Medan, sebelum kemudian disebut berpindah lokasi dan kembali beroperasi di kawasan Dusun Kampung Jawa, yang disebut berada tidak jauh dari kediamannya.

Sejumlah warga mengaku resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan mengambil tindakan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Sorotan publik juga mengarah kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan. Masyarakat mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut aparat terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Pasalnya, apabila informasi mengenai identitas dan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika telah diterima aparat, masyarakat berharap informasi tersebut segera diverifikasi melalui penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum.

Benarkah Pian masih bebas beraktivitas? Atau apakah aparat masih melakukan pendalaman terhadap informasi yang beredar di tengah masyarakat?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa penegakan hukum terhadap jaringan narkotika berjalan lamban atau tidak maksimal.

Warga Minta Tindakan Nyata

Masyarakat meminta aparat penegak hukum:

  1. Segera melakukan penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan Tanjung Medan dan Dusun Kampung Jawa.
  2. Menindak tegas apabila ditemukan bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
  3. Mengungkap jaringan di balik peredaran narkotika, bukan hanya berhenti pada pelaku di tingkat bawah apabila memang ditemukan adanya jaringan yang lebih luas.
  4. Memberikan penjelasan kepada publik terkait langkah penanganan laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika tersebut.

Masyarakat pada prinsipnya tidak membutuhkan sekadar janji penindakan. Yang dibutuhkan adalah proses hukum yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

MetronusaNews.id menegaskan bahwa informasi mengenai Pian dan dugaan aktivitas peredaran sabu tersebut masih merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Labuhanbatu Selatan maupun Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengenai tudingan tersebut.

Jika aparat menemukan bukti yang cukup, publik tentu berharap tindakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *