Hasil Kawalan Tegas TEAM LIBAS Mantan PJ Kades Teluk Panji III Kembalikan Rp108 JUTA Kerugian Dana Desa

  • Bagikan

MetronusaNews.id | LABUHANBATU SELATAN — Pengawalan ketat yang dilakukan DPD Team LIBAS (Light Independent Bersatu) Labuhanbatu Raya terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa akhirnya membuahkan hasil nyata. Mantan Penjabat Kepala Desa Teluk Panji III (SP3), Kecamatan Kampung Rakyat, Suryadi, resmi akan mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp108 juta sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Langkah ini bermula dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan secara resmi oleh Team LIBAS pada 7 Juli 2025, beriringan dengan penanganan dugaan penyimpangan di Desa Perkebunan Teluk Panji ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Sejak saat itu,
Ketua Team LIBAS, Anshori Pohan, secara konsisten dan proaktif mengawal proses, membangun koordinasi erat bersama Kasi Intel Kejari Labusel, Pak Oloan, serta Auditor Inspektorat, Pak Pantas, hingga temuan kerugian negara teridentifikasi dan pengembalian disepakati.

Fakta ini membuktikan bahwa pengawasan masyarakat yang terstruktur, berbasis data, dan berkoordinasi dengan lembaga berwenang mampu memulihkan kerugian yang seharusnya menjadi hak warga desa. Dana Desa bukan milik pribadi, melainkan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan hingga rupiah terakhir.

Anshori Pohan menegaskan :
“Ini bukti bahwa kawalan tegas tidak boleh menyerah. Jika ada penyimpangan, harus diusut, dihitung, dan dikembalikan. Tidak boleh ada yang menganggap Dana Desa milik sendiri. Kami akan terus mengawal hingga seluruh kerugian dipulihkan dan
tidak ada satu pun yang luput dari pertanggungjawaban.”

Team LIBAS juga mengingatkan bahwa proses ini belum selesai. Pengembalian Rp108 juta adalah langkah awal, bukan akhir. Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran wajib menanggung tanggung jawab sepenuhnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Inspektorat, serta Kejaksaan Negeri Labusel, masyarakat berharap pemeriksaan dan penindakan serupa juga dilakukan di desa-desa lain yang diduga ada indikasi penyimpangan. Rakyat berhak tahu ke mana perginya uang mereka.

Penulis: I. ManurungEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *