Jalan Hanya Kuat 7 Ton, Fuso Bermuatan Tiang Pancang Diduga Overload Melintas — Proyek Bakamla Rp26 Miliar Kembali Disorot

  • Bagikan

MetronusaNews.id | Pesisir Barat, Lampung — Mobilisasi alat berat dan material untuk proyek pembangunan Kantor Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di Krui kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya aktivitas excavator yang disebut melintas tanpa menggunakan lowbed trailer dan tanpa alas pelindung jalan menjadi perhatian, kini giliran truk Fuso roda 10 yang mengangkut tiang pancang terlihat melintasi Jalan Pasar Ulu Kuala.

Persoalannya bukan semata kendaraan proyek melintas di jalan umum. Kapasitas jalan rabat beton tersebut disebut hanya sekitar 7 ton, sementara muatan tiang pancang yang diangkut satu unit Fuso diperkirakan mencapai sekitar 18 ton, belum termasuk berat kendaraan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Ramadhan Yusuf Afif, membenarkan bahwa Jalan Pasar Ulu Kuala tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban berat.

“Kekuatan tonase Jalan Pasar Ulu Kuala yang hanya rabat beton itu cuma 7 ton. Kalau Fuso yang mengangkut tiang pancang itu sudah melebihi tonase jalan itu atau overload,” ujar Ramadhan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (23/9/2026).

MUATAN TIANG PANCANG DIPERKIRAKAN 18 TON

Dalam dokumentasi yang diterima redaksi, terlihat satu unit Fuso roda 10 membawa sekitar 14 batang tiang pancang.

Berdasarkan perkiraan teknis yang menjadi dasar pemberitaan, berat tiang pancang yang diangkut disebut dapat mencapai sekitar 18 ton. Angka tersebut belum memperhitungkan bobot kendaraan sehingga total beban yang diterima jalan tentunya lebih besar.

Namun, besaran pasti berat muatan masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen angkutan, spesifikasi tiang pancang, serta data timbang kendaraan.

Jika kendaraan dengan beban yang melampaui kapasitas jalan tersebut benar melintas secara berulang, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai perencanaan mobilisasi material, perlindungan infrastruktur publik, serta pengawasan pelaksanaan proyek.

DINAS PU BELUM MEMANGGIL KONTRAKTOR

Di tengah sorotan tersebut, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat disebut belum memanggil maupun melayangkan teguran resmi kepada PT Lesindo Bersinar, selaku pelaksana proyek.

Bidang Bina Marga menyebut langkah pemanggilan belum dilakukan karena Kepala Dinas PUPR sedang tidak berada di tempat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengawasan terhadap penggunaan jalan umum untuk mobilisasi kendaraan proyek.

Jika kapasitas jalan memang hanya sekitar 7 ton, bagaimana pengaturan mobilisasi kendaraan bermuatan berat dilakukan? Apakah terdapat rekomendasi atau izin penggunaan jalan tersebut? Dan langkah apa yang disiapkan apabila aktivitas proyek menyebabkan kerusakan jalan?

BUKAN HANYA JALAN, ALIRAN SUNGAI JUGA DISOROT

Sorotan terhadap proyek pembangunan tersebut juga meluas pada kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Lurah Pasar Kota Krui, Rusmin M. Tanjung, mengaku telah turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

Menurut Rusmin, terdapat persoalan yang berkaitan dengan dugaan penyempitan aliran sungai serta kondisi jalan yang terdampak aktivitas alat berat.

Terkait dugaan penyempitan aliran sungai, Rusmin menyampaikan bahwa pihak PT Lesindo Bersinar memberikan penjelasan bahwa kondisi tersebut berkaitan dengan material yang ditumpuk di sekitar lokasi.

“Terkait adanya penyempitan sungai, pihak PT Lesindo Bersinar berdalih itu karena adanya material yang ditumpuk di situ,” ujar Rusmin.

Sementara mengenai kendaraan berat yang melintasi jalan rabat beton, termasuk excavator dan Fuso pengangkut tiang pancang, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan langsung kepada redaksi.

Menurut Rusmin, pengawas PT Lesindo Bersinar di lapangan menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan perusahaan.

“Kalau terkait jalan, pihak pengawas akan lapor dulu ke pimpinan,” kata Rusmin, menirukan jawaban pengawas perusahaan.

PROYEK RP26 MILIAR, PUBLIK MENANTI PENJELASAN

Dengan nilai proyek yang disebut mencapai sekitar Rp26 miliar, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada progres pembangunan, tetapi juga pada tata kelola mobilisasi alat berat dan material serta dampaknya terhadap infrastruktur umum.

Sejumlah hal masih membutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait:

  • Apa dasar penggunaan Jalan Pasar Ulu Kuala untuk mobilisasi kendaraan bermuatan berat?
  • Apakah terdapat rekomendasi atau izin penggunaan jalan tersebut?
  • Bagaimana metode perlindungan jalan selama mobilisasi material?
  • Apakah berat muatan telah diperiksa melalui dokumen angkutan atau proses penimbangan?
  • Siapa yang bertanggung jawab apabila jalan mengalami kerusakan akibat aktivitas proyek?
  • Bagaimana pengawasan terhadap potensi dampak aktivitas proyek terhadap aliran sungai di sekitar lokasi?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

MetronusaNews.id masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Lesindo Bersinar, Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, pihak Bakamla RI, maupun instansi terkait lainnya untuk menjelaskan persoalan tersebut.

Sebab, keberhasilan sebuah proyek tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dari bagaimana proses pembangunan dilaksanakan dengan memperhatikan keselamatan, infrastruktur publik, lingkungan, serta ketentuan yang berlaku.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *