
MetronusaNews.id | PESISIR BARAT — Mobilisasi alat berat dalam proyek pembangunan fasilitas dan SPKKL Bakamla RI di Kabupaten Pesisir Barat kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah excavator crawler ber-track besi diduga melintas langsung di atas ruas jalan beton kabupaten tanpa terlihat menggunakan kendaraan pengangkut maupun alas pelindung.
Excavator yang diduga berkaitan dengan pekerjaan PT Lesindo Bersinar tersebut terlihat bergerak di atas badan jalan kawasan Pasar Ulu Kuala, tepat di depan Kantor Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, pada Senin (21/9/2026).
Dalam dokumentasi lapangan yang diterima MetronusaNews.id, excavator tampak bergerak sendiri menggunakan track/rantai besinya di atas permukaan jalan. Tidak terlihat adanya lowbed trailer ataupun material pelindung yang ditempatkan di bawah track saat alat berat tersebut melintas.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur mobilisasi alat berat, perlindungan terhadap konstruksi jalan, serta koordinasi pihak pelaksana proyek dengan pemerintah daerah.
JALAN DISEBUT BERSTATUS JALAN KABUPATEN
Lurah Pasar Kota Krui, Rusmin M. Tanjung, membenarkan bahwa ruas Pasar Ulu Kuala tersebut berstatus jalan kabupaten.
“Status jalan Pasar Ulu Kuala itu jalan kabupaten. Kalau mau lebih jelas, tanya saja ke Dinas PUPR,” ujar Rusmin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/9/2026).
Rusmin juga mengaku mengetahui aktivitas proyek Bakamla di kawasan tersebut dan pernah melihat bekas lintasan alat berat di sekitar lokasi.
PUPR: PT LESINDO BELUM BERSURAT
Persoalan semakin menarik perhatian setelah Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pesisir Barat, Ramadhan Yusuf Afif, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permohonan maupun surat dari PT Lesindo Bersinar terkait penggunaan jalan tersebut.
“Terkait PT Lesindo Bersinar meminta izin ataupun bersurat dengan Dinas PUPR, belum ada,” ungkap Ramadhan.
Pernyataan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana proyek.
Jika mobilisasi alat berat memang menggunakan ruas jalan kabupaten, apakah sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang? Apakah terdapat persetujuan atau dokumen terkait penggunaan jalan? Dan bagaimana mekanisme perlindungan terhadap konstruksi jalan selama proses mobilisasi berlangsung?
TRACK BESI DAN KONDISI PERMUKAAN JALAN JADI PERHATIAN
Excavator crawler menggunakan track/rantai yang bersentuhan langsung dengan permukaan jalan. Karena itu, metode mobilisasi menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan, terutama ketika alat berat melintasi infrastruktur publik.
Selain persoalan kondisi jalan, metode mobilisasi juga berkaitan dengan keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan.
Regulasi keselamatan konstruksi dan keselamatan kerja menjadi salah satu kerangka yang relevan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk penerapan prosedur kerja, pengendalian risiko, dan pengamanan kegiatan di lapangan.
Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada pertanyaan apakah excavator boleh melintas atau tidak, tetapi juga menyangkut bagaimana mobilisasi tersebut dilakukan, berdasarkan prosedur apa, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap dampak yang mungkin timbul.
LIMA PERTANYAAN YANG MENUNGGU JAWABAN
Dari temuan lapangan dan keterangan sementara tersebut, setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka:
Pertama, apakah mobilisasi excavator tersebut tercantum dalam metode kerja dan rencana keselamatan konstruksi proyek?
Kedua, apakah PT Lesindo Bersinar telah melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR atau pihak yang berwenang atas ruas jalan kabupaten tersebut?
Ketiga, apabila terdapat izin atau persetujuan penggunaan jalan, siapa pihak yang menerbitkan dan apa dasar administrasinya?
Keempat, apakah terdapat metode khusus untuk melindungi permukaan jalan ketika excavator crawler melintas?
Kelima, apabila kemudian ditemukan kerusakan pada permukaan jalan yang berkaitan dengan mobilisasi alat berat, siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan dan pemulihannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul persepsi bahwa penggunaan fasilitas publik dalam menunjang pekerjaan proyek dilakukan tanpa koordinasi yang memadai.
PROYEK BAKAMLA, PUBLIK BERHAK MENDAPAT PENJELASAN
Proyek pembangunan fasilitas dan SPKKL Bakamla RI merupakan pekerjaan yang berada di ruang publik. Karena itu, pelaksanaan pekerjaan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan pencapaian progres fisik, tetapi juga dengan aspek keselamatan, administrasi penggunaan fasilitas publik, serta perlindungan terhadap infrastruktur yang telah dibangun untuk masyarakat.
Apalagi ketika terdapat perbedaan antara kondisi di lapangan dengan keterangan instansi teknis mengenai belum adanya surat dari pihak kontraktor.
Dalam konteks tersebut, klarifikasi dari PT Lesindo Bersinar menjadi penting untuk menjelaskan dasar mobilisasi excavator, metode yang digunakan, status koordinasi dengan pemerintah daerah, serta langkah perlindungan terhadap jalan yang dilalui.
PT LESINDO BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Hingga berita ini diterbitkan, PT Lesindo Bersinar belum memberikan keterangan resmi mengenai mobilisasi excavator tersebut.
Keterangan yang masih diperlukan antara lain mengenai dasar penggunaan ruas jalan kabupaten, metode mobilisasi alat berat, apakah excavator semestinya diangkut menggunakan kendaraan khusus, penggunaan perlindungan permukaan jalan, serta ada atau tidaknya koordinasi maupun persetujuan dari Dinas PUPR Pesisir Barat.
MetronusaNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Lesindo Bersinar, Dinas PUPR Pesisir Barat, pihak Bakamla, maupun pihak terkait lainnya agar persoalan ini dapat dijelaskan secara utuh, transparan, dan berimbang.
