Gaji Pokok Rp11,2 Juta, BPJS Disebut Hanya Dilaporkan Rp2,9 Juta — Ada Apa dengan PT Agar Swallow?

  • Bagikan

MetronusaNews.id | BOGOR  – Persoalan ketenagakerjaan yang dialami mantan Sales Manager PT Agar Swallow, Lundi Santosa, memasuki babak yang semakin serius. Bukan hanya mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dipersoalkan, tetapi juga muncul dugaan ketidaksesuaian data penghasilan yang dilaporkan kepada BPJS.

Lundi mengungkapkan bahwa dirinya menerima gaji pokok sekitar Rp11,2 juta per bulan, dengan total penghasilan yang disebut berada di kisaran Rp14 juta. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, penghasilan yang tercatat dalam kepesertaan BPJS disebut hanya sekitar Rp2,9 juta.

Perbedaan tersebut tentu bukan persoalan sepele.

Jika benar terdapat perbedaan antara upah yang sebenarnya diterima pekerja dengan upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS, maka publik berhak mempertanyakan: siapa yang memasukkan angka tersebut, apa dasar perhitungannya, dan apakah data yang disampaikan kepada BPJS benar-benar sesuai dengan kondisi hubungan kerja yang sebenarnya?

Lundi juga mempertanyakan potongan iuran BPJS yang selama ini dibebankan kepadanya. Ia mengaku terdapat pemotongan sekitar Rp110 ribu, sementara nominal penghasilan yang tercatat dalam kepesertaan BPJS disebut jauh di bawah gaji pokoknya.

Bukan Sekadar Angka, Ini Menyangkut Hak Pekerja

Persoalan BPJS tidak boleh dipandang sebatas administrasi perusahaan.

Data upah yang benar berkaitan dengan perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial yang menjadi hak pekerja. Karena itu, apabila dugaan ketidaksesuaian tersebut benar, persoalannya patut diperiksa secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.

Pasal 15 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya serta memberikan data pekerja secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Dengan demikian, pertanyaan terhadap PT Agar Swallow sangat sederhana: apakah data upah Lundi yang disampaikan kepada BPJS benar-benar sesuai dengan kondisi penghasilannya sebagai Sales Manager?

Jika benar berbeda, perusahaan perlu memberikan penjelasan terbuka.

Kepesertaan BPJS Juga Dipertanyakan

Lundi juga mengaku telah bekerja sebelum akhirnya memperoleh kepesertaan BPJS pada Januari 2026. Ia mempertanyakan mengapa kepesertaan tersebut baru diperoleh setelah dirinya menjalani masa kerja tertentu.

Klaim tersebut tentu masih membutuhkan klarifikasi dari PT Agar Swallow dan BPJS.

Namun apabila benar pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta justru mengalami keterlambatan pendaftaran, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi urusan internal perusahaan semata.

Hak jaminan sosial pekerja bukan fasilitas sukarela yang dapat diberikan sesuka hati perusahaan.

PHK Saat Masa Pemulihan Juga Menjadi Sorotan

Persoalan semakin pelik karena Lundi mengaku menerima surat PHK pada 24 Juni 2026, ketika dirinya masih menjalani masa pemulihan setelah operasi dan pengobatan.

Ia menolak PHK tersebut dan menyatakan masih terdapat sejumlah hak ketenagakerjaan yang belum diselesaikan, termasuk pesangon dan hak lainnya yang menurutnya melekat akibat berakhirnya hubungan kerja.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses PHK yang dilakukan perusahaan.

Pasal 153 ayat (1) huruf a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter selama masa sakit tersebut tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Karena itu, status kesehatan Lundi pada saat PHK, surat keterangan dokter, lamanya masa sakit, serta alasan resmi perusahaan melakukan PHK menjadi bagian penting yang harus diperiksa.

Tidak boleh ada pekerja yang kehilangan hak hanya karena sedang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan.

PT Agar Swallow Jangan Hanya Diam

Kasus Lundi kini bukan lagi sekadar perselisihan antara seorang mantan pekerja dengan perusahaan.

Ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban:

Pertama, berapa sebenarnya upah Lundi yang menjadi dasar pelaporan BPJS?

Kedua, mengapa terdapat dugaan perbedaan antara gaji pokok dengan nominal upah yang tercatat di BPJS?

Ketiga, sejak kapan Lundi didaftarkan sebagai peserta BPJS?

Keempat, berapa besaran iuran yang dibayarkan perusahaan dan pekerja?

Kelima, apa dasar hukum dan alasan perusahaan melakukan PHK terhadap Lundi pada 24 Juni 2026?

Keenam, bagaimana penyelesaian pesangon, kompensasi, dan hak-hak lain yang masih dipersoalkan Lundi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.

Sebab perusahaan yang menghormati pekerjanya semestinya tidak alergi terhadap pemeriksaan maupun pertanyaan mengenai pemenuhan hak pekerja.

Korban Berhak Mendapat Kepastian

Di tengah sengketa hubungan industrial, posisi pekerja sering kali tidak seimbang dengan perusahaan yang memiliki sumber daya, dokumen, dan struktur hukum yang lebih kuat.

Karena itu, Lundi berhak mendapatkan proses penyelesaian yang transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum.

Jika memang perusahaan telah memenuhi seluruh kewajibannya, tunjukkan dokumen dan dasar hukumnya.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kekeliruan administrasi ataupun kekurangan pembayaran hak pekerja, maka penyelesaiannya harus dilakukan tanpa mengorbankan hak Lundi.

Persoalan ini juga layak mendapat perhatian BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker, serta instansi terkait untuk memastikan apakah data upah, kepesertaan, pembayaran iuran, dan proses PHK telah sesuai ketentuan.

Hak Jawab PT Agar Swallow Tetap Terbuka

Hingga berita ini disusun, PT Agar Swallow belum memberikan penjelasan mengenai dugaan perbedaan data penghasilan BPJS, waktu pendaftaran kepesertaan, dasar PHK, maupun penyelesaian hak-hak Lundi.

MetronusaNews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Agar Swallow.

Namun demikian, diamnya perusahaan tidak boleh membuat persoalan hak pekerja berhenti begitu saja.

Publik membutuhkan jawaban. Lundi membutuhkan kepastian. Dan hukum membutuhkan fakta.

Apabila dugaan yang disampaikan Lundi terbukti, maka perusahaan harus bertanggung jawab memperbaiki seluruh hak pekerja yang terdampak sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan dalam informasi yang beredar, PT Agar Swallow juga memiliki hak untuk menjelaskan dan membuktikan fakta sebenarnya kepada publik.

MetronusaNews.id akan terus mengawal persoalan ini dari sisi kepentingan publik dan perlindungan hak pekerja.

Penulis: TimEditor: Redaksi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *