
MetronusaNews.id | TANGERANG SELATAN — Sebuah pemberitaan terkait kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan kendaraan truk Fuso bak terbuka dan sepeda motor Honda Beat di Jalan Raya Lapan, Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dipersoalkan pihak yang disebut sebagai korban.
Persoalan mencuat setelah pihak berinisial H.H., yang disebut berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, mengaku tidak pernah diwawancarai maupun dimintai konfirmasi oleh wartawan/media online yang menerbitkan pemberitaan mengenai kecelakaan tersebut.
H.H. bahkan disebut terkejut setelah mengetahui adanya pemberitaan yang memuat informasi mengenai peristiwa kecelakaan tersebut.
Menurut keterangan yang dihimpun, kecelakaan tersebut melibatkan truk Fuso dengan nomor polisi B-9954-PD dan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B-6479-GVQ.
Korban Pertanyakan Sumber Informasi
H.H. mempertanyakan bagaimana informasi mengenai dirinya dan kronologi kecelakaan dapat dimuat dalam pemberitaan apabila dirinya tidak pernah dimintai keterangan secara langsung.
“Yang bersangkutan mengaku tidak pernah diwawancarai ataupun dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut. Bahkan ketika mengetahui adanya pemberitaan, yang bersangkutan mengaku kaget,” demikian informasi yang dihimpun.
Persoalan tersebut kemudian disebut telah dilaporkan kepada Mapolres Tangerang Selatan untuk mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga informasi ini disusun, pihak yang disebut sebagai wartawan/media online yang menerbitkan berita tersebut disebut belum memberikan klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan.
Dipertanyakan, Apakah Proses Konfirmasi Telah Dilakukan?
Dalam kerja jurnalistik, proses verifikasi dan konfirmasi menjadi bagian penting sebelum sebuah informasi dipublikasikan, terutama apabila pemberitaan menyangkut seseorang dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap nama baik atau kepentingannya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati asas praduga tak bersalah. UU Pers juga memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Karena itu, persoalan yang muncul dalam kasus ini bukan semata-mata mengenai adanya pemberitaan kecelakaan, melainkan juga bagaimana informasi tersebut diperoleh, diverifikasi, dan dikonfirmasi sebelum dipublikasikan.
Apabila benar pihak yang disebut dalam pemberitaan tidak pernah dimintai keterangan, maka hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap proses jurnalistik media yang bersangkutan.
Namun demikian, tudingan tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada pihak media dan wartawan yang menerbitkan berita agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Hak Jawab dan Hak Koreksi Terbuka
Pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pada dasarnya memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Dewan Pers menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap karya jurnalistik dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui mekanisme pengaduan.
Bahkan, perkembangan terbaru memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme Dewan Pers sebelum masuk pada proses hukum lebih lanjut dalam perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Dengan demikian, pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan jalur yang tersedia untuk meminta klarifikasi, koreksi, atau hak jawab atas informasi yang dianggap tidak sesuai dengan fakta.
Media Dituntut Profesional dan Berimbang
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik.
Publik berhak memperoleh informasi yang cepat, tetapi juga berhak mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, dan tidak menyesatkan.
Di sisi lain, media yang merasa pemberitaannya telah sesuai prosedur juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan mengenai sumber informasi, proses konfirmasi, serta dasar pemberitaan yang digunakan.
METRONUSANEWS.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak wartawan maupun perusahaan media yang dimaksud agar persoalan ini dapat dilihat secara berimbang berdasarkan fakta dan ketentuan pers yang berlaku.
Catatan redaksi: Identitas lengkap pihak terkait tidak dipublikasikan sebelum terdapat dasar dan konfirmasi yang memadai. Seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran jurnalistik dalam berita ini masih bersifat dugaan dan perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
